kupu-kupu

Saturday, November 22, 2014

“Berhasil atau Gagal Suatu Koperasi"


Para ahli sudah menyebutkan  bagaimana koperasi bisa dikatakan berhasil atau gagal,keberhasilan tersebut dapat dinilai atau dilihat baik dengan tolak ukur keberhasilan dari koperasi itu sendiri maupun dari pihak luar maupun anggotanya itu sendiri yang dapat dikatakan berhasil atau tidak.

Seperti yang kita ketahui Koperasi dilihat dari 2 faktor sudut baik dari pihak koperasi mau pun dari pihak perusahaan  itu sendiri.

Misalkan kita liat dari sudut perusahaan yaitu
aa.     bagaimana kitaketahui koperasi dilihat dari peninggakatan anggota peroranganya di mana tiap anggotanya sebagai kekuatan bagi koperasi itu sendiri diaman yang kita ketahui sebagai sumber dana ekonomi maupun sebagai partisipator dari anggota koperasinya tersebut.
bb.  Sedangkan yang kedua yaitu yang berkaitan dengan soal per modalan dimana semua modal yaitu sebagai sumber dana baik badan koperasi itu sendri tanpa adanya modal maka koperasi tentu tidak akan berdiri dan berjalan.
cc.  Yang ke tiga yaitu  sebagai volume usaha yang diartikan penilain dari sektor ekonomi dimana bila di koperasi keberhasilnya cukup besar maka pelayanan jasanya baik untuk anggotanya.
dd.  Yang keempat dilihat berdasarkan pelayanan  kepada anggota dan masyarakatnya dalam hal ini anggota dan masyarakat dapat menilai dampak dari adanya koperasi itu sendiri.

Sedangkan bila dilihat dari koperasinya yaitu
aa.  Yang pertama dari Produktivitasnya dimana dalam hal ini koperasi harus dapat memenuhi kewajiban terhadap kebutuhan koperasi itu sendiri.
bb.  Yang kedua yaitu dari Efektivitasnya sama seperti yang pertama namun disini koperasi hanya sebagai pemenuh kebutuhan anggotanya.
cc.  Sedangkan yang ketiga koperasi harus bersikap adil tidak boleh adanya deskriminasi antara anggotanya karena koperasi juga berazaz adil dan sejahtera yang kita ketahui.
dd. Yang terakhir koperasi harus mantap karena kalau tidak ada kemantapan maka anggota koperasinya pun tidak mantap kalau tidak mantap maka anggotanya pun sama.

Oleh sebab itu koperasi bisa dikatakandan dinilai Berhasil maupun tidak apabila kesadaran anggota koperasinya itu sendiri tinggi, dan juga dilaksanakan berbagai kegiatan seperti, rapat anggota/pengurus/badan pengawas yang dijalankan secara optimal.


koperasi  yang berhasildapat dilihat dari besarnya tanggung jawab rapat anggota/pengurus/badan pengawas, pengelolaan koperasi berdasarkan kemanusiaan/kekeluargaan, keterbukaan, kejujuran, dan keadilan, program-program pendidikan pun di koperasi harus  dilaksanakan secara rutin, konflik-konflik disfungsional harus dapat diatasi, serta koperasi itu pun sendiri harus dapat hidup mandiri dan tentunya harus berazaz keadilan dan tentunya demi kesejahteraan anggotanya bersama.

sedangkan bila gagal maka koperasi tersebut tentunya tidak dapat menjelankan fungsi maupun fungsi yang diatas bila terjadi kegagalan seperti itu maka koperasi dikatakan gagal atau tidak berkembang.

Thursday, November 20, 2014

" Undang - Undang Koperasi yang menjadi Merugikan "




Mengapa undang-undang koperasi Menjadi merugikan
Bukan   dengan  adanya koperasi semakin  membaik dan bisa mensejahterakan  rakyat akan  tetapi malahan sebaliknya  hal tersebut terjadi karena adanya undang-undang koperasi No.17 tahun 2012 yang menggantikan undang-undang No.25 tahun 1992 yang telah banyak mengalami pro dan kontra di masyarakat terutama di lembaga koprasi di Indonesia.

Ada  beberapa lembaga yang menilai pembuatan undang-undang baru malahan tidak berpihak kepada kesejahteraan anggotanya karena di dalam undang-undang tersebut dibuat bukan berdasarkan fakta tapi hanya sebuah teori yang belum dipraktekan.



Selain itu juga di undang-undang no.17 tahun 2012 ayat pertama disebutkan koperasi adalah badan hukum sebagai subjek yang tidak ada bedanya dengan badan usaha lainnya.setalah kita liat dalam ayat tersebut dijelaskan koperasi malahan sebagai badan usaha yang sama seperti badan usaha lainnya,padahal koperasi sebenarnya merupakan badan usaha untuk mensejahterakan anggotanya bukan sebagai badan usaha lainnya.

Dan dalam pasal 17 disebutkan bahwa pihak luar boleh sebagai pemilik modal koperasi,kalau pihak luar boleh sebagai pemilik modal makan semua orang yang bukan anggota boleh mempunyai hak walaupun dia bukan anggota, sebenarnya di dalam koperasi yang berhak memiliki modal tersebut yaitu dari anggota koperasinya tersebut karena anggota tersebut tiap bulannya menyetorkan atau disebut juga sebagai SHU anggota buka malahan pihak luar yang dapat memegang modal tersebut.

Dengan adanya undang-undang tersebut malahan koperasi menjadi badan usaha yang berazas pada kekeluargaan lagi tetapi akan menjadi koperasi kapitalisme yang perlahan akan menjadi pudar.


Oleh karena itu kita sebagai masyarakat sebaiknya mengajukan revisi kepada Mahkama agung agar menjadi bahan pertimbangan jika undang-undang ini tetap berlaku sangatlah memberatkan koperasi yang ada di Indonesia menjadi tidak berkembang belum lagi ditambah dengan masalah-masalah lainnya oleh sebab itu sebaiknya undang-undang koperasi yang ada lebih baik direvisi lagi agar dapat memajukan koperasi di Indonesia bukan malahan menjadi merugikan.