ANALISIS
PEMBERIAN KREDIT MIKRO PADA BANK SYARIAH MANDIRI CABANG MANADO
Identitas
Penulis dan Jurnal
Saduldyn
Pato
Jurnal EMBA
Vol.1 No.4 Desember 2013, Hal. 875-885
ABSTRAK
Usaha Kecil Mikro dan Menengah
(UMKM) merupakan faktor penting penunjang perekonomian negara. Bank sebagai
penyalur kredit untuk permodalan usaha berperan penting menunjang berjalannya
UMKM. Bank Syariah Mandiri merupakan salah satu lembaga yang memberikan
permodalan kepada UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan
pemberian kredit secara syariah. Dengan menggunakan metode analisis deskriptif
penulis memaparkan sistematis pemberian kredit secara syariah oleh Bank Syariah
Mandiri. Dari hasil penelitian ini penulis memaparkan prosedur pelaksanaan
pemberian kredit secara syariah serta cara mencegah terjadinya kredit macet.
Berdasarkan penelitian ini penulis menyarankan agar pengawasan terhadap kinerja
karyawan dalam melayani nasabah serta pengawasan kepada penerima kredit lebih
aktif agar dapat mengetahui perkembangan usaha nasabah sehingga bisa mencegah
terjadinya kredit macet.
Kata kunci: kredit mikro, pelaksanaan pemberian kredit, kredit
macet.
PENDAHULUAN
Latar
Belakang Masalah
Aktivitas bisnis merupakan
fenomena yang sangat komplek karena mencakup berbagai bidang baik, hukum,
ekonomi, dan politik. Dalam kehidupan masyarakat,seringkali dapat dilihat bahwa
aktivitas manusia dalam dunia bisnis tidak lepas dari peran Bank selaku pemberi
layanan perbankan bagi masyarakat. Selain itu Bank juga dikenal sebagai tempat
untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk
pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang
kuliah, dan pembayaran lainnya.
Perbankan di Indonesia dalam
berasaskan demokrasi ekonomi dan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi
Perbankan tidak hanya sekedar sebagai wadah penghimpun dan penyalur dana
masyarakat atau perantara penabung dan investor, tetapi fungsinya akan
diarahkan kepada peningkatan taraf hidup rakyat banyak, agar masyarakat menjadi
lebih baik dan lebih sejahtera daripada sebelumnya. Dalam perbankan ada
berbagai macam bentuk usaha Bank dan termasuk didalamnya usaha memberikan
kredit. Perkreditan merupakan usaha utama perbankan (Financial Depening), dimana rata-rata jumlah harta Bank di banyak
negara ekonomi maju dan berkembang yang terikat dalam bentuk kredit. Dengan
semakin meningkatnya penyaluran kredit, biasanya disertai pula dengan
meningkatnya kredit yang bermasalah atau kredit macet atas kredit yang
diberikan. Bahaya yang timbul dari kredit macet adalah tidak terbayarnya
kembali kredit tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya.
Masalah kredit macet di
Indonesia, yang dalam istilah perbankan disebut dengan Non-Performing Loan (NPL), menduduki posisi tertinggi, yakni 55 %.
Persentase ini adalah perbandingan antara kredit macet atau bermasalah dengan
total pemberian kredit perbankan. Rasio NPL terhadap total loans tersebut di Korea Selatan 16%, Malaysia 24% dan Thailand 52%.
Tingginya NPL di Indonesia tidak terlepas kurang patuhnya Bank-Bank Indonesia
terhadap prinsip-prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.(Widjanarto,2003)
Kredit bermasalah atau macet
memberikan dampak yang kurang baik bagi negara, masyarakat, dan perbankan
Indonesia. Likuiditas, keuangan, solvabilitas dan profitabilitas bank sangat
dipengaruhi oleh keberhasilan bank dalam mengelola kredit yang disalurkan.
Pemberian kredit kepada konsumen atau calon nasabah atau calon debitur adalah
dengan melewati proses pengajuan kredit dan melalui proses analisis pemberian
kredit terhadap kredit yang diajukan, setelah menyelesaikan prosedur
administrasi.(Kasmir,2011:71)
Bank dapat melakukan analisis
permohonan kredit calon debitur apabila persyaratan yang ditetapkan oleh Bank
telah terpenuhi. Terhadap kelengkapan data pendukung permohonan kredit, Bank
juga melakukan penilaian kelengkapan dan kebenaran informasi dari calon debitur
dengan cara petugas Bank melakukan wawancara dan kunjungan (on the spot) ke tempat usaha debitur.
Tujuan dari analisis kredit
adalah menilai mutu permintaan kredit baru yang diajukan oleh calon debitur
ataupun permintaan tambahan kredit terhadap kredit yang sudah diberikan yang
diajukan oleh calon debitur lama.
Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam
penelitian ini adalah untuk mengetahui:
1.
Tata cara
pemberian kredit pada Bank Syariah Mandiri Cabang Manado
2.
Cara
pencegahan kredit macet pada Bank Syariah Mandiri Cabang Manado
METODE
PENELITIAN
Jenis
Penelitian
Penelitian
ini bersifat deskriptif yaitu dengan memaparkan pembahasan mengenai pelaksanaan
pemberian kredit dan cara mencegah kredit macet pada Bank Syariah Mandiri
Cabang Manado.
Tempat
dan Waktu Penelitian
Tempat
penelitian ini pada Bank Syariah Mandiri. Bank Syariah Mandiri (BSM) adalah
sebuah bank turunan dari bank mandiri yang khusus ditujukan untuk dunia
perbankan yang berbasis syariah islam atau perbankan yang sesuai dengan
peraturan islam. Bank Syariah Mandiri didirikan karena melihat ketertarikan
para nasabah-nasabah khususnya nasabah di Indonesia akan suatu bank yang
berbasis syariah maka dari itu Bank Mandiri sebagai salah satu bank yang banyak
dipilih masyarakat Indonesia sebagai tempat untuk menabung dan menginvestasi
uang mereka berinisiatif mendirikan sebuah bank syariah untuk memenuhi
ketertarikan dan kebutuhan para nasabahnya. Waktu penelitian ini adalah pada
bulan Desember 2012 sampai bulan Febuari 2013.
Prosedur
Penelitian
Penelitian
dimulai dengan memasukan surat permohonan untuk melakukan penelitian pada Bank
Syariah Mandiri Cabang Manado. Setelah diterima untuk melakukan penelitian,
penulis meminta data berupa syarat serta tahapan prosedur pemberian pembiayaan.
Selanjutnya dilakukan wawancara pada karayawan Bank. Untuk melengkapi data
penulis juga mengambil data dari internet pada situs resmi Bank Syariah
Mandiri.
Pengumpulan
Data
1. Jenis
Data
Sugiyono
(2007:193) menjelaskan terdapat dua hal utama yang mempengaruhi kualitas
penelitian yaitu, kualitas instrumen penelitian, dan kualitas pengumpulan data.
Ada 2 jenis data, yaitu :
1. Data
Kualitatif
Data
kualitatif merupakan data yang disajikan secara deskriptif atau yang diperoleh
dari rekaman, pengamatan, wawancara, atau bahan tertulis berbentuk uraian.
2. Data
Kuantitatif
Data kuantitatif
merupakan data yang disajikan dalam bentuk angka-angka dan tabel yang diperoleh
dari penjumlahan atau pengukuran.
2.
|
Sumber
Data
|
|
|
Kuncoro (2009:148)
|
menjelaskan sumber data merupakan data penelitian yang diperoleh
peneliti
|
secara langsung dari sumber asli. Yang terdiri
dari:
|
||
a.
|
Data primer, yaitu data
|
yang diambil langsung dari badan usaha (pihak
internal perusahaan) berupa data
|
|
dan informasi yang relevan
dengan penelitian, lewat wawancara langsung dan pembagian kuisioner.
|
b. Data
sekunder, yaitu data yang telah dikumpulkan oleh lembaga pengumpul data dan
yang telah dipublikasikan kepada masyarakat pengguna data.
Jenis
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data Primer dan Sekunder. Data
primer yang digunakan merupakan data yang didapat dari hasil wawancara dan
studi lapangan.
3. Metode
Pengumpulan Data
Untuk
memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini, maka metode pengumpulan
data yang gunakan adalah : Observasi
yaitu dengan melakukan pengamatan langsung terhadap aktivitas pegawai di Bank
Syariah Mandiri Cabang Manado.
Metode
Analisis
Adapun metode analisis yang akan
penulis gunakan adalah metode analisis Deskriptif dengan pendekatan kualitatif
yakni menggambarkan pelaksanaan pemberian kredit pada Bank Syariah Mandiri
Cabang Manado dan membandingkan pelaksanaan tersebut dengan teori yang ada
kemudian ditarik kesimpulan dari hasil analisis tersebut.
HASIL
PENELITAN DAN PEMBAHASAN
Hasil
Penelitian
Pembiayaan
Bank Syariah Mandiri
Dalam
Penyaluran Pembiayaan kepada masyarakat , skim pembiayaan yang banyak
disalurkan adalah dalam bentuk Murabahah dan PDB (Pembiayaan Dana Berputar).
Murabahah
adalah akad penyediaan barang berdasarkan sistem jual beli, dimana antara Bank
sebagai penjual yang menyediakan kebutuhan nasabah dan menjual kepada nasabah
dengan harga perolehan ditambah keuntungan (margin) yang disepakati, pembayaran
dapat dilakukan sekaligus saat jatuh tempo atau cicilan dalam jangka waktu yang
disepakati
Pembayaran
dapat dilakukan sekaligus saat jatuh tempo atau cicilan dalam jangka waktu yang
disepakati. Ketentuan harga jual ditetapkan di awal perjanjiian dan tidak boleh
berubah selama waktu perjanjian. Apabila nasabah memberikan uang muka (down
payment) pada saat yang sama. maka uang muka nasabah tersebut sudah dianggap
sebagai pengurang harga beli barang secara otomatis pula akan mengurangi jumlah
kewajiban yang harus dibayar. Akad jual beli juga dibuat antara bank dengan
nasabah tetap berpedoman kepada harga jual beli awal yang telah disepakati
bersama dan tertuang dalam perjanjian pembiayaan nasabah.
Prosedur
Pembiayaan
1. Persyaratan
Pembiayaan
Negosiasi Pembiayaan Murabahah
antara bank dan calon nasabah, kemudian nasabah melengkapi dokumen yang disyaratkan
berupa :
a. Dokumen
Pribadi:
1) Formulir
aplikasi permohonan pembiayaan
2) Copy
KTP/Identitas pemohon & suami/isteri
3) Copy
surat nikah/cerai (apabila ada)
4) Copy
KTP/Identitas Dir/Komisaris (badan usaha)
5) Copy
kartu keluarqa
6) Pas photo
terakhir pemohon perorangan/pengurus badan usaha ukuran 4x6
7) Susunan
pengurus/ pemeganq saham
8) Curriculum
Vitae pengurus
b. Legalitas
Usaha
1) Akte
pendirian dan perubahan perusahaan
2) Surat
keterangan usaha dari RT/RW setempat
3) Surat
izinn Usaha Perdagangan(SIUP)/Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
4)
Tanda Dafiar Perusahaan(TDP)/Tanda Dattar
Rekanan(TDR)
5) NPWP
(Wajib bagi wiraswasta dan pegawai untuk limit 500 juta)
6) Surat
Keterangan domisili usaha/perusahaan
c. Dokumen
Pendukung Usaha
1) Copy
rokening korani Tabungan 6 bulan terakhir/3 bulan untuk pegawai
2) Copy
bukti angsuran pinjaman Bank lain (apabila ada)
3) Neraca
laba/rugi 2 tahun
4) Proyeksi neraca laba/rugi
5) Data
keuangan/cashflow
6) Cash
budget/rencana penarikan & pelunasan
Permohonan
kredit dinyatakan lengkap bila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk
pengajuan permohonan. Selama persyaratan belum terpenuhi atau sedang dalam
proses, maka berkas-berkas persyaratan harus dipelihara dalam berkas
permohonan.
2. Investigasi
dan Analisis Pembiayaan
Yang dimaksud dengan investigasi dan analisis pembiayaan adalah proses
pemeriksaan/penyidikan berkas/dokuemen persyaratan nasabah serta
kunjungan/peninjauan ke lokasi agunan nasabah. Tahap – tahap Investigasi dan
analisis pembiayaan ini terdiri atas:
a. Penyidikan
Berkas
Tujuan
dari penyidikan ini adalah untuk menyidiki apakah berkas – berkas yang
disyaratkan sudah terpenuhi seluruhnya dan menyelidiki kebenaran dan keaslian
berkas/dokumen yang diminta oleh bank. Apabila masih ada berkas yang belum
lengkap sesuai dengan persyaratan maka pihak tidak bisa melanjutkan permohonan
pembiayaan tersebut.
b. Permohonan
BI Checking
Proses
pengecekan oleh lembaga keuangan baik bank maupun non-bank, kepada suatu sistem
yang disebut Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola Bank Indonesia.
Sistem ini mempunyai data dari para debitur setiap Bank yang merupakan anggota
SID. Apabila debitur mempunyai pinjaman yang menunggak atau kurang lancar maka
data tersebut akan terlihat di BI checking.
c. Permohonan
penilaian agunan
Penilaian
agunan dilakukan oleh bank untuk memperoleh nilai dari suatu aset atau properti
yang akan dijadikan agunan pembiayaan. Hasil dari penilaian ini kemudian
dijadikan acuan oleh bank dalam memberikan batas jumlah pembiayaan kepada
nasabah.
d. Laporan on the spot/kunjungan ke lokasi usaha
maupun ke lokasi agunan.
Setelah
dilakukan pemeriksaan/penyidikan dokumen maka pihak bank akan melakukan
investigasi (survey) langsung ke lapangan untuk melihat/menyidik agunan yang
dijaminkan oleh nasabah.
Setelah
mendapat hasil keseluruhan, nasabah akan diberikan Fotokopi Nota Analisa
Pembiayaan (NAP), Fotokopi Hasil Risk Acceptance Criteria Pembiayaan, Hasil
Scoring Pembiayaan Mikro, LKM/S dan BPR/S, Fotokopi lembar Pengusul, dan
Fotokopi lembar keputusan komite pembiayaan.
Nota Analisa Pembiayaan berisi:
(1) Analisa
karakter dan kapasitas usaha,
(a) Analisa
Aspek Karakter dan Manajemen
Analisa
ini bertujuan untuk mengetahui riwayat dari nasabah, mencakup bagaimana usaha
nasabah dan pengaruh usaha terhadap lingkungan sekitar.
(b) Analisa
aspek teknis
Aspek
teknis meliputi bagaimana kondisi usaha nasabah saat ini, aktivitas usaha,
omset penjualan, alat dan mesin produksi, jumlah tenaga kerja, dan prospek
usaha nasabah.
(c) Analisa
Aspek Pemasaran
Tujuan
dari analisis ini untuk mengetahui produk dari usaha nasabah, daerah pemasaran,
kondisi persaingan, target market, cara penjualan dan pembayaran.
(2) Aspek
keuangan
Analisa
ini dilakukan dengan mengamati/menganalisa laporan laba/rugi dari usaha
nasabah.
(3) Aspek
Jaminan
Perhitungan
apakah jaminan yang diajukan sesuai dengan jumlah permohonan pembiayaan yang
dimohonkan oleh nasabah.
(4) Usulan pembiayaan
|
Setelah mandapat hasil dari analisis maka dapat
ditentukan berapa jumlah biaya yang bisa diberikan
|
|
|
kepada
nasabah.
|
|
3.
|
Keputusan Pembiayaan
|
|
|
Setelah menyidik dan menganalisa daokumen serta
investigasi (survey) terhadap agunan nasabah,
|
|
|
maka pihak bank berhak mengambil keputusan apakah
akan menerima permohonan pembiayaan nasabah
|
|
|
ataukah menolak
permohonan pembiayaan. Keputusan
diambil berdasarkan hasil
dari investigasi dan
|
|
|
analisa yang dilakukan.
|
|
4. Akad
Pembiayaan dan Perikatan
|
|
|
|
Ini
merupakan kelanjutan dari
diputuskannya permohonan pembiayaan.
Sebelum permohonan
|
|
|
pembiayaan
dicairkan maka terlebih dahulu calon debitur menandatangani akad kredit,
kemudian mengikat
|
|
|
jaminan kredit dengan Hak tanggungan atau Fidusia
tergantung dari jenis agunan yang dijaminkan atau
|
|
|
menandatangani Perjanjian lain yang dianggap
perlu. Penandatanganan akad kredit dilakukan antara Bank
|
|
|
dengan debitur melalui Notaris.
|
|
5. Penutupan Polis Asuransi & Notaris
|
|
|
|
Sebelum dilakukan pencairan nasabah diwajibkan
untuk membayar penutupan polis asuransi, biaya
|
|
|
notaris dan biaya administrasi. Pencairan tidak
dapat dilakukan apabila nasabah belum membayar biaya ini.
|
|
6.
|
Pencairan Pembiayaan
|
|
|
Realisasi pencairan
pembiayaan diberikan setelah
penandatanganan
surat-surat yang diperlukan
|
|
|
dengan membuka rekening giro atau tabungan pada
Bank Syariah Mandiri. Dengan demikian penarikan
|
|
|
dana pembiayaan dapat dilakukan melalui rekening
yang telah dibuka. Pencairan atau pengambilan uang
|
|
|
dari rekening sebagai realisasi dari pemberian
pembiayaan dapat diambil sesuai dengan tujuan pembiayaan.
|
|
|
Pencairan
dana pembiayaan tergantung dari kesepakatan Bank dengan nasabah, biasanya
dilakukan secara
|
|
|
sekaligus atau bertahap.
|
|
7.
|
Monitoring
|
|
|
Proses monitoring ini dilaksanakan untuk
mengawasi bagaimana usaha nasabah, serta agunan yang
|
dijaminkan nasabah. Proses ini sangat berguna sehingga bank bisa
mengetahui kemungkinan akan adanya kredit macet atau tidak.
Skema Teknis Perbankan
1.
Penetapan harga seoptimal
rnungkin mampu rnemberikan keuntungan yang wajar bagi bank tanpa bersifat
memberatkan nasabah dan bersaing dengan harga pembiayaan yang wajar di pasar.
2.
Tingkat margin Murabah ditentukan
oleh Kantor Pusat dan ditetapkan sebagai harga jual yang berlaku untuk
pembiayaan Murabahah.
3.
Dalam hal nasabah meminta harga
di luar ketentuan yang telah ditelapkan maka hal tersebut harus dimintakan
persetujuan ke Kantor Pusat.
4.
Obyek yang dibeli nasabah harus
memliki harga yang wajar dan tidak berfluktuasi.
5.
Harga jual bank adalah harga
beli/pokok ditambah margin.
a.
Pehitungan Margin Muharabah
Margin (Equivalent Rate) :
Expected cost of fund + Overhead Cost + Reserved Requirement + Insurance + Cost of allocated capital + Risk
Premium Existing Allowance
Perhitungan
margin dilakukan dengan menggunakan Pendekatan Anuitas.
b.
Perhitungan Angsuran Selama Masa
Pembiayaan Muharabah
Pokok x (Margin/N) x (1 + (Margin/N))” (1 +
(Margin/N))” – 1
Keterangan:
Pokok : merupakan besarnya harga pokok obyek yang
dibiayai sebelum ditambah margin Margin : Tingkat Keuntungan yang dicapai (Expected Return)
N: Jumlah periode angsuran
Analisis Kredit
Analisa penelitian sesuai dengan
prosedur yang dilakukan pada Bank Syariah Mandiri Cabang Manado, secara
keseluruhan proses pemberian kredit sesuai dengan teori yang ada. Apabila ada
berkas yang tidak memenuhi syarat maka proses selanjutnya dalam pengajuan
permohonan pembiayaan tidak dapat dilaksanakan.
Apabila nasabah mempunyai
pinjamana dari bank lain dengan menggunakan BI Checking bank bisa lebih mudah
untuk mengetahui bagaimana cara kredit nasabah di bank lain, nasabah mempunyai
peminjaman kredit dari bank lain dan tidak dapat melunasi sesuai dengan waktu
yang ditetapkan yang mengakibatkan kredit bermasalah, dengan menggunakan BI
Checking pihak bank bisa mengetahui adanya kerdit yang bermasalah dari nasabah.
Proses peninjauan pengawasan pengembalian kredit yang dilaksanakan pihak bank
bisa mempermudah untuk mengetahui akan adanya kredit yang bermasalah, seperti
adanya penyalahgunaan dana oleh nasabah.
Kendala Dalam Pemberian Kredit
Pembiayaan Murabahah yang
dilakukan oleh PT.Bank Syariah Mandiri Cabang Manado sering mengalami kendala
mengingat prinsip murabahah adalah jual beli, maka kendala yang terjadi dalam
proses pembiayaan murabahah adalah terjadinya pelanggaran prinsip syariah yang
sering dilakukan oleh nasabah adalah pembelian atas obyek yang akan dijaminkan
tidak dilengkapi bukti kuitansi pembelian barang atau nasabah sering tidak
menyerahkan bukti-bukti tersebut. Dan kendala yang paling sering terjadi adalah
terlambat dalam membayar angsuran sehingga Bank Syariah Mandiri menetapkan
denda sebesar 0.00069% dari jumlah angsuran per hari.
Cara Mengatasi Kredit Bermasalah
Upaya bank untuk menyelamatkan
kredit agar kredit yang diberikan lancar kembali tergolong dalam kredit tidak
lancar, diragukan, kredit macet untuk kembali menjadi kredit lancar sehingga
debitur mempunyai kemampuan kembali membayar pada bank.
Menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/12/BPPP tanggal 28 Februari
1991, upaya-upaya penyelamatan kredit yang dapat dilakukan oleh bank selama
kredit berjalan adalah sebagai berikut:
1.
Penjadwalan Kembali (Rescheduling), yaitu dengan melakukan
perubahan syarat-syarat perjanjian kredit yang berhubungan dengan jadwal
pembayaran kembali kredit atau jangka waktu kredit, termasuk grade period atau masa tenggang, baik termasuk perubahan besarnya jumlah
angsuran atau tidak.
2.
Persyaratan kembali (Reconditionong), dengan melakukan
perubahan atas sebagian atau seluruh syarat-syarat perjanian kredit, yang tidak
hanya terbatas pada perubahan jadwal angsuran dan atau janka waktu kredit saja.
Namun perubahan tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau melakukan
konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi perusahaan.
3.
Penataan Kembali (Restructuring) yaitu suatu upaya dari
bank yang berupa melakukan perubahan-perubahan syarat-syarat perjanjian kredit
yang berupa pemberian tambahan kredit, atau melakukan konversi atas seluruh
atau sebagian dari kredit menjadi equity
perusahaan, yang dilakukan dengan atau tanpa
Rescheduling
dan atas Reconditioning.
Pada Bank Syariah Mandiri berdasarkan
ketentuan hukum bahwa penyelesaian sengketa atas pembiayaan syariah harus
diselesaikan pada Badan Syariah Nasional namun penyelesaian sengketa syariah
belum ada di Manado maka Dalam hal Pemberian fasilitas
pembiayaan terjadi gagal bayar atau wanprestasi oleh nasabah maka cara-cara yang
dillakukan oleh PT.Bank Syariah Mandiri Cabang Manado sesuai standard standar
yang berlaku adalah Pertama-tama dilakukan dengan cara penyelesaian secara
kekeluargaan dan musyawarah untuk mencari solusi penyelesaian yang terbaik,
dengan melakukan Restrukturisasi, Jual Jaminan oleh pemilik jaminan sendiri
dengan cara mencari pembeli dan menjual jaminan dan apabila Kalau cara tersebut
tidak dapat dilakukan, maka diupayakan pihak PT. Bank Syariah Mandiri Cabang
Manado akan melakukan upaya penyelesaian kredit dengan cara menjual Lelang
Jaminan dan apabila cara ini tidak menemui jalan keluar maka Bank akan
melakukan gugatan di Pengadilan Negeri setempat.
Pembahasan Terhadap Proses Pengambilan Keputusan
Pemberian Kredit Berdasarkan Analisis Laporan Keuangan Calon Penerima Kredit
Pada PT. Bank Mandiri Syariah Kantor Cabang Manado
Proses pengambilan keputusan pada
Bank Mandiri Syariah mulai dari permohonan pembiayaan yang disetujui oleh
pemimpin perusahaan untuk dilakukan analisis oleh analis. Setelah dilakukan
analisis baik kualitatif dan kuantitatif terhadap calon penerima kredit, analis
akan menentukan apakah secara rasio dan jaminan yang diagunkan oleh perusahaan
pemohon kredit layak untuk diberikan kredit atau tidak, apabila layak maka
analis akan memberikan rekomendasi kepada pihak manajemen untuk diberikan
kredit dengan jumlah kredit yang telah dihitung oleh analis. Setelah menerima
rekomendasi dari analis, pihak manajem en akan mengadakan rapat yang terdiri
dari pimpinan perusahaan, manajer pemasaran, manajer operasional,
bagian akuntansi, analis dan
financing risk management team. Dalam rapat ini akan ditentukan apakah kredit
akan diterima atau tidak. Apabila diterima maka pimpinan perusahaan akan
mengesahkan kredit dan akan dibuat surat keputusan kredit dan kredit siap untuk
direalisasikan.
Proses pengambilan keputusan
dalam pemberian kredit pada Bank Mandiri syariah dilakukan secara efektif
karena telah melakukan tahap-tahap atau prosedur-prosedur pemberian kredit.
Bank Mandiri Syariah pun telah melakukan analisis rasio yang merupakan titik paling
penting dalam keputusan pemberian kredit. Karena analisis rasio menentukan
apakah kredit yang diajukan pemohon kredit itu d iterima atau tidak sebelum
dilanjutkan kepada tahap selanjutnya untuk diproses secara final.
Analisa Pemberian Kredit Mikro dengan Skim
Murabahah pada PT. Bank Mandiri Syariah Kantor Cabang Manado
Jumlah
nasabah yang menggunakan Pembiayan Murabahah di PT Bank Syariah Mandiri Cabang
Manado:
Tahun 2009 : 684 Nasabah
Tahun 2010 : 477
Nasabah
Tahun 2011 : 1055
Nasabah
Tahun 2012 : 1633 Nasabah
Total nasabah sejak tahun 2009 s/d 2012 berjumlah 3.849 nasabah.
Jumlah dana yang disalurkan melalui pembiayaan Muharabah oleh PT Bank
Syariah Mandiri sejak tahun 2009 s/d 2012 adalah:
Tahun
2009
|
: Rp.
|
15.583.129.118
|
Tahun
2010
|
: Rp.
|
30.738.631.206
|
Tahun
2011
|
: Rp.
|
82.907.614.740
|
Tahun
2012
|
: Rp. 145.249.613.303
|
|
Total
Pembiayaan
|
: Rp. 274.478.988.367,-
|
Data
sebelumnya menunjukkan bahwa pembiayaan Muharabah oleh PT Bank Syariah Mandiri
Cabang Manado semakin meningkat setelah tahun 2010. Dengan demikian kepercayaan
masyarakat untuk pembiayaan mikro oleh PT Bank Syariah Mandiri Cabang Manado
semakin bertambah dar i tahun ke tahun. Pembiayaan Murabahah tidak hanya
diberikan kepada nasabah muslim, tetapi juga kepada nasabah non muslim. Bank
Syariah Mandiri Cabang Manado sejak berdiri hingga sekarang belum pernah
terjadi sengketa yang berujung pada penyelesaian hukum karena penyelesaian
masalah nasabah diarahkan pada musyawarah dan mufakat serta tidak pernah
terjadi sengketa pengadilan dan atau penyelesaian badan sengketa syariah
nasional.
PENUTUP
Kesimpulan
Hasil penelitian yang dilakukan
penulis dapat disimpulkan bahwa: pihak Bank Mandiri Syariah telah melaksanakan
sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Menganalisis dalam rangka meminimalisir
dan mengantisipasi terjadinya kredit macet yang kemungkinan akan dialami oleh
calon debitor.
Saran
Penulis memberikan saran agar
kiranya bisa bermanfaat bagi bank Syariah Mandiri Cabang Manado dalam proses
pembiayaan mikro yaitu :
1.
Pelaksanaan pengawasan dan
pengendalian pembiayaan kepada nasabah agar dilakukan secara aktif dan
berkesinambungan, agar pembiayaan yang disalurkan terkendali dan meminimalisir
terjadinya kredit yang bermasalah (kredit macet).
2.
Tingkatkan pengawasan terhadap
operasionalisasi dan kinerja karyawan dalam menjalankan tugasnya terutama dalam
proses pemberian kredit, sehingga bank bisa lebih dipercaya oleh nasabah.
3.
Lakukan analisis mendalam
terhadap laporan keuangan setiap calon debitur, sehingga dapat diketahui
prospek usaha dan kemampuan keuangan calon debitur agar dapat memenuhi segala
kewajibannya pada pihak kreditur (bank).
4.
Berikan pelayanan yang prima dan
memuaskan terhadap nasabah yang akan mengajukan permohonan kredit. Sehingga
akan memunculkan kesan yang baik terhadap nasabah.
DAFTAR
PUSTAKA
Badrulzaman, Mariam Darus. 1991. Perjanjian Kredit Bank. PT. Citra Aditya
Abadi, Bandung. Fuady, Munir. 1999. Hukum
Perbankan Modern, Bandung.
Kasmir. 2011. Manajemen Perbankan. PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta. Kuncoro, Mudrajad. 2009. Metode
Riset untuk Bisnis & Ekonomi. Erlangga, Jakarta.
Lewis, K. Mervin K & Latifa
M. Algoud. 2001. Perbankan Syariah.
PT Serambi Ilmu Semesta, Jakarta. Muljono, Teguh Pudjo. 1996. Manajemen Perkreditan Bagi Bank Komersial.
BPFE, Yogyakarta. Sugiyono. 2007. Metode
Penelitian Bisnis. Alfabeta. Bandung.
Untung, Budi. 2000. Kredit Perbankan di Indonesia. Penerbit
Andi, Yogyakarta.
Usman, Rahmadi. 2001. Aspek – Aspek Hukum Perbankan Di
Indonesia.PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. Widjanarto. 2003, Hukum dan Ketentuan Perbankan Di Indonesia,
Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.