Hampir setiap hari kita dengar dari berbagai media yang
membicarakan tentang perilaku tentang pejabat baik daerah sampai pusat yang
menyalanggunakan wewenangnya kepemimpinanya dengan tujuan ingin memperkaya diri
sendiri sangat mudah sekali kita temukan.
bahkan sekarang sudah menjadi rahasia umum di negeri ini
jika banyak pejabat-pejabat yang menyalahgunakan kepemimpinanya dengan cara
korupsi.
secara harifah korupsi merupakan sesuatu yang sangatlah
busuk,jahat,dan merusak.dan korupsi juga termasuk dalam segi-segi moral.
permaslahan korupsi tengah menjadi pembicaraan hangat di
kalangan masyarakat terutama di indonesia.
maraknya korupsi di indonesia seakan sulit sekali untuk
diberantas bahkan telah menjadi darah daging di negeri ini.pada dasarnya
korupsi merupakan pelanggaran hukum yang sekarang telah menjadi kebiasaan.
Di era demokrasi ini akan mempersulit pencapaian tingkat
pembangunan ekonomi di negara ini.
Terlebih lagi akhir-akhir ini terjadi perebutan kewenangan
antara KPK dan Polri. Sebagai institusi yang sama-sama menangani korupsi,
seharusnya KPK dan Polri bisa bekerja sama dalam memberantas korupsi. Tumpang
tindih kewenangan seharusnya tidak terjadi jika dapat dikoordinasikan secara
baik.
penyebab terjadinya korupsi pun bermacam-macam antara
lain masalah ekonomi, yaitu rendahnya penghasilan yang diperoleh jika
dibandingkan dengan kebutuhan hidup dan gaya hidup yang konsumtif, budaya
memberi tips (uang pelicin), budaya malu yang rendah, sanksi hukum lemah yang
tidak mampu menimbulkan efek jera, penerapan hukum yang tidak konsisten dari
institusi penegak hukum, dan kurangnya pengawasan hukum.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, diperlukan kerja sama
semua pihak maupun semua elemen masyarakat, tidak hanya institusi terkait saja.
Beberapa institusi yang diberi kewenangan untuk memberantas korupsi, antara
lain KPK, Kepolisian, Indonesia Corruption Watch (ICW), Kejaksaan. Adanya KPK
merupakan salah satu langkah berani pemerintah dalam usaha pemberantasan
korupsi di Indonesia.
Dalam menangani kasus korupsi, yang harus disoroti adalah oknum pelaku dan hukum. Kasus korupsi dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga membawa dampak buruk pada nama instansi hingga pada pemerintah dan negara.
Hukum bertujuan untuk mengatur, dan tiap badan di
pemerintahan telah memiliki kewenangan hukum sesuai dengan perundangan yang
ada. Namun, banyak terjadi tumpang tindih kewenangan yang diakibatkan oleh
banyaknya campur tangan politik buruk yang dibawa oleh oknum perorangan maupun instansi.
Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional maka mau tidak
mau korupsi harus diberantas, baik dengan cara preventif maupun represif.
Penanganan kasus korupsi harus mampu memberikan efek jera agar tidak terulang
kembali. Tidak hanya demikian, sebagai warga Indonesia kita wajib memiliki
budaya malu yang tinggi agar segala tindakan yang merugikan negara seperti
korupsi dapat diminimalisir.
Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara Indonesia memiliki derajat dan perlakuan yang sama di mata hukum. Maka dalam penindakan hukum bagi pelaku korupsi haruslah tidak boleh pilih kasih, baik bagi pejabat ataupun masyarakat kecil. Diperlukan sikap jeli pemerintah dan masyarakat sebagai aktor inti penggerak demokrasi di Indonesia, terutama dalam memilih para pejabat yang akan menjadi wakil rakyat. Tidak hanya itu, semua elemen masyarakat juga berhak mengawasi dan melaporkan kepada institusi terkait jika terindikasi adanya tindak pidana korupsi.
sumber
https://www.google.com/search?q=korupsi&espv=210&es_sm=93&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ei=_et1UuOQNcH9rAe2sIDgBg&ved=0CAcQ_AUoAQ&biw=1024&bih=450#facrc=_&imgdii=_&imgrc=TQ5nzZVPnfojdM%3A%3Bse7biYr3d3iW6M%3Bhttp%253A%252F%252Fcyberdakwah.com%252Fwp-content%252Fuploads%252F2013%252F04%252Fhttpbaltyra.comwp-contentuploads201108koruptor1.jpg.jpg%3Bhttp%253A%252F%252Fcyberdakwah.com%252F2013%252F04%252Fkorupsi-lebih-dahsyat-daripada-firaun%252F%3B465%3B310
http://www.anneahira.com/artikel-tentang-korupsi.htm
No comments:
Post a Comment