“PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA”
Bab iii ini saya ingin menjelaskan tentang pemahaman tentang hak asasi manusia,
Hak asasi manusia berasal dari dalam Mukadimah yang di Deklarasi dari Universal yaitu tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum. Hak asasi adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia,yang sesuai dengan kodratnya.
· Hak asasi manusia yang meliputi
1. hak kemerdekaan atau kebebasan
2. hak milik
3. dan hak-hak dasar lain
diantara ke 3 hak tersebut adalah hak yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata-mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir.
Dan hak asasi juga berasal dari Perserikatan Bangsa Bangsa yaitu tertera pada Nomor 217 A (3) pada tanggal 10 Desember 1948 yang terdapat beberapa pertimbangan yaitu sebagai berikut :
1. Menimbang pengakuan atas martabat yang telah melekat dan hak-hak yang sama dan tidak lain dari semua anggota keluarga yang berdasarkan kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan timbulnya rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oelh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kamajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PPB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
· Macam-macam Hak asasi yang berlaku :
1. Hak asasi pribadi / personal Right- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak asasi politik / Political Right- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan- Hak mendapatkan pengajaran- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
· Pelanggaran Hak Asasi Manusia
setiap perbuatan seseorang maupun kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut.
Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.
Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan genosida
Referensi
1.Seri diktat kuliah pend,Kewarganegaraan Univ.Gunadarma,edisi 2007
2. ( pengantar pendidikan kewarganegaraan dan http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia)
3. http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-macam-dan-jenis-hak-asasi-manusia-ham-yang-berlaku-umum-global-pelajaran-ilmu-ppkn-pmp-indonesia.html