kupu-kupu

Monday, March 23, 2015

BAB III

“PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA”





Bab iii ini saya ingin menjelaskan tentang pemahaman tentang hak asasi manusia,

Hak asasi manusia berasal dari dalam Mukadimah yang di Deklarasi dari  Universal yaitu tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum. Hak asasi adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia,yang sesuai dengan kodratnya.


·         Hak asasi manusia yang meliputi
1.      hak kemerdekaan atau kebebasan
2.      hak milik
3.      dan hak-hak dasar lain
diantara ke 3 hak tersebut adalah hak yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata-mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir.

 Dan hak asasi juga berasal dari Perserikatan Bangsa Bangsa yaitu tertera pada Nomor 217 A (3) pada  tanggal 10 Desember 1948 yang terdapat beberapa pertimbangan yaitu sebagai berikut :


1.      Menimbang pengakuan atas martabat yang telah melekat dan hak-hak yang sama dan tidak lain dari semua anggota keluarga yang  berdasarkan kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia.


2.      Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan timbulnya rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.


3.      Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oelh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.


4.      Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.


5.      Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kamajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.


6.      Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PPB.


7.      Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

 ·         Macam-macam Hak asasi yang berlaku :

 1.       Hak asasi pribadi / personal Right- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.


2.      Hak asasi politik / Political Right- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.


3.      Hak azasi hukum / Legal Equality Right- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.


4.      Hak azasi Ekonomi / Property Rigths- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.


5.      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.


6.      Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan- Hak mendapatkan pengajaran- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.  

 · Pelanggaran Hak Asasi Manusia

setiap perbuatan seseorang maupun kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut.

Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.

Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM meliputi :
1.      Kejahatan genosida
2.      Kejahatan terhadap manusia.

 Referensi

1.Seri diktat kuliah pend,Kewarganegaraan Univ.Gunadarma,edisi 2007
2. ( pengantar pendidikan kewarganegaraan dan http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia)
3. http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-macam-dan-jenis-hak-asasi-manusia-ham-yang-berlaku-umum-global-pelajaran-ilmu-ppkn-pmp-indonesia.html






Saturday, March 14, 2015

BAB II




Pemahaman Tentang Demokrasi Serta sistem pemerintahan dan Perkembangan Pendidikan Bela Negara


Di Bab ii ini akan membahas mengenai
1.      Konsep demokrasi,Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan Negara
2.      Perkembangan Pendidikan pendahuluan bela Negara



A.    Pemahaman Tentang Konsep  Demokrasi

Apa yang kita ketahui tentang Demokrasi itu? Kita sering mendengar kata demokrasi namun kita belum sangat mengetahui arti dari kata demokrasi tersebut oleh karena itu mari kita bahas tentang arti dari demokrasi serta pemahamanya,
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan yang artinya (kratein)  atau dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya beberapa  populasi atau orang-orang yang  tertentu, yang menjadi pilihan , yaitu mereka berdasarkan tradisi atau kesepakatan forma yang mampu mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan dapat mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif yang  ada  dalam  proses pengambilan  keputusan  yang  berkaitan dengan urusan publik atau  pemerintahan.

B.     Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan  Negara

            Dalam sistem demokrasi mempunyai 2 bentuk sistem demokrasi yaitu

  1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
  2. Pemerintah Republik : berasal dari bahasa latin, “res” yang artinyapemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

H.Sasaran Pendidikan Pendahuluan bela Negara
1)  Sadar berbangsa Indonesia
2)  Sadar bernegara Indonesia
3)  Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
4)  Rela berkorban untuk bangsa dan negara
5)  Memiliki kemampuan awal bela negara




C.     Macam-macam  Demokrasi

Demokrasi didalam  Negara mempunyai macam-macam sistem demokrasi antara lain sebagai berikut

a.       Demokrasi terpimpin atau demokrasi terdidik adalah demokrasi yang memisahkan antara pemimpin (kaum intelek)  yang  telah  masuk dalam kehidupan demokrasi.sedangkan  rakyat Jelata adalah sebagian besar masyarakat yang  masih buta akan kehidupan demokrasi dan belum masuk untuk demokrasi, oleh  karena itu maka untuk melaksanakan demokrasi para pemimpin harus memimpin atau  mendidik rakyat untuk dapat dan mengetahui apa yang dimaksud dengan demokrasi.

b.      Demokrasi pancasila adalah suatu paham demokrasi yang dijiwai oleh sila-sila dalam pancasila. Prinsip demokrasi pancasila yaitu musyawarah untuk mufakat hakikat dari musyawarah untuk mufakat dalam kemurnianya adalah suatu  cara khas yang bersumber pada Sila ke-4 yang berbunyai “kerakyatan yang dipimpin oleh nikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”

c.       Demokrasi sederhana, adalah  demokrasi yang terdapat dalam desa-desa yang berdasarkan  pada  gotong royong dan  musyawarah.
d.      Demokrasi  barat atau demokrasi liberal biasanya dilakukan oleh kaum komunis  yang disebut demokrasi kapitalis. Demokrasi barat ialah demokrasi yang dianut oleh Negara-negara Eropa Barat dan Amerika. Tujuan dari demokrasi barat, yaitu agar manusia tidak diangap sebagai alat belaka, melainkan  manusia dipandang sebagai makhluk hidup yang memiliki tujuan sendiri.

D.    Sifat Dari Demokrasi

A.    Demokrasi bersifat Politik
B.     Demokrasi bersifat Yuridis
C.     Demokrasi bersifat Ekonomis
D.    Demokrasi bersifat Sosialis
E.     Demokrasi bersifat Kultural


E.Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Di dalam Klasifikasi sistem pemerintahan ada beberapa sistem yaitu sebagai berikut
             Dan Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam yaitu :
A.    Sistem pemerintah diktator (borjuis dan proletar).
B.     Sistem pemerintahan parlementer.
C.     Sistem pemerintahan presidential.
D.    Sistem pemerintahan campuran.

F. Perkembangan Pendidikan pendahuluan bela Negara

Perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara atau dapat disingkat dengan PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.

G.Perkembangan Pendidikan pendahuluan bela Negara
Yang dimaksud dengan  tujuan Perkembangan adalah  mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya ciri-cirinya
1)  Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.

Yaitu selalu  membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.

Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.

Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.

a)   Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.

Referensi
http://wiwitnurcahyantoic04.blogspot.com/2013/03/perkembangan-pendidikan-pendahuluan_16.html
Seri diktat kuliah pend,Kewarganegaraan Univ.Gunadarma,edisi 2007

Tuesday, March 10, 2015

“ Pendidikan kewarganegaraan” Bab I

Dibab ini membahas beberapa sub pokok pembahasan yang terdiri dari
·         Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
·         Tujuan pendidikan kewarganegaraan
·         Pengertian bangsa dan Negara sekaligus hak dan kewajiban warga Negara.



A.   Latar Belakang pendidikan kewarganegaraan
Dengan adanya perjalanan yang sangat panjang yang telah dilalui tentunya oleh bangsa Indonesia mempunyai banyak sejarah yang dimulai dari era sebelum dan selama penjajahan maupun sampe sesudah penjajahan,dan juga dilanjutkan dengan adanya era perebutan maupun mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan banyak  kondisi yang berbeda sesuai dengan perkembangan jaman.
Karena adanya perkembangan jaman yang berbeda maka bangsa Indonesia yang berdasarkan pada nilai-nilai yang senantiasa tumbuh dan berkembang yang telah dilandasi oleh jiwa,tekad ,dan semangat kebangsaan.
 Dimana sudah dipaparkan ke dalam Semangat perjuang bangsa yang telah ditujukan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 telah ditunjukan  “ keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkoban.” Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia.
Namun dengan timbulnya Globalisasi dimana nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan  masyarakat,berbangsa, dan bernegara hal ini disebabkan oleh pengaruh dari globalisasi.
Globalisasi bukan hanya dilihat sebagai dari segi negatifnya saja tentunya globalisasi juga mempunyai dampak positifnya ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang informasi, komunikasi,dan transportasi yang mana memeberi keuntungan  bagi masyarakat di suatu Negara agar khususnya di Indonesia menjadi Negara yang bersifat transparan oleh adanya teknologi yang berkembang sangat pesat.


B.   Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama dari  pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara,  maupun sikap serta prilaku yaitu dengan cinta tanah air dan melestarikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta mempertahankan ketahanan nasional dalam semua diri warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Yang Berkaitan dengan pengembangan  nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pengarahan kepada peserta didik di indonesia  dengan melalui  adanya pendidikan kewarganegaraan,Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial  Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah dasar dan juga sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur,berkepribadian,mandiri ,maju ,teguh,cerdas,kreatif ,terampil dll. Yang telah dijelaskan tentang undang-undang nomor 2 tahun 1989  tentang sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan  isi pendidikan yang memuat pendidikan pancasila,pendidikan agama dan pendidikan  kewarganegaraa terus ditingkatkan dan dikembangkan.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsah bangsa.
2.      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.      Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.      Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela bangsa.
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

C.   Pengertian bangsa dan Negara sekaligus hak dan kewajiban warga Negara
Bangsa Indonesia  adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berposes di dalam satu wilayah nusantara/Indonesia.
Negaraadalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus maupun mengatur tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
Negara juga dapat diartikan  sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban social.
·         Teori terbentuknya Negara:
1. Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya Negara.
2. Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
3. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan.

·         Unsur Negara :
1.Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat.

2. Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa.

·         Bentuk Negara
Negara Kesatuan.
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
2..Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
3..Negara serikat, didalam  negara ada negara yaitu negara bagian.


·         Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
A.    Hak warga negara :
Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup:
6.      Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
-          Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
-          Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintah (pasal 27 ayat 1).
-          Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
-          Hak bela negara (pasal 27 ayat 2).
-          Hak untuk hidup (pasal 28A).
-          Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat  1 ).
-          Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2).
-          Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1).
-          Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2).
-          Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1 ).
-          Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
-          Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
-          Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4).
-          Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkan serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
-          Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2).
-          Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 2).
-          Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F).
-          Hak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1).
-          Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia(pasal 28 G ayat 2).
-          Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2).
-          Hak hidup sejahtera lahr dan batin (pasal 28 H ayat 1).
-          Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2).
-          Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3).
-          Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4).
-          Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1).
-          Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1).
-          Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2).
-          Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 2).
-          Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28).
-          Hak atas kebebasan beragama (pasal 29).
-          Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
-          Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).

·         Kewajiban warga negara anatara lain :
A.    Melaksanakan aturan hukum.               
-          Menghargai hak orang lain.
-          Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
-          Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
-          Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
-          Membayar pajak.
-          Menjadi saksi di pengadilan.
-          Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.
Referensi :
1.Seri diktat kuliah pend,Kewarganegaraan Univ.Gunadarma,edisi 2007

3. http://pkngundar.blogspot.com/2013/04/teori-terbentuknya-suatu-negara.html