kupu-kupu

Tuesday, March 10, 2015

“ Pendidikan kewarganegaraan” Bab I

Dibab ini membahas beberapa sub pokok pembahasan yang terdiri dari
·         Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
·         Tujuan pendidikan kewarganegaraan
·         Pengertian bangsa dan Negara sekaligus hak dan kewajiban warga Negara.



A.   Latar Belakang pendidikan kewarganegaraan
Dengan adanya perjalanan yang sangat panjang yang telah dilalui tentunya oleh bangsa Indonesia mempunyai banyak sejarah yang dimulai dari era sebelum dan selama penjajahan maupun sampe sesudah penjajahan,dan juga dilanjutkan dengan adanya era perebutan maupun mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan banyak  kondisi yang berbeda sesuai dengan perkembangan jaman.
Karena adanya perkembangan jaman yang berbeda maka bangsa Indonesia yang berdasarkan pada nilai-nilai yang senantiasa tumbuh dan berkembang yang telah dilandasi oleh jiwa,tekad ,dan semangat kebangsaan.
 Dimana sudah dipaparkan ke dalam Semangat perjuang bangsa yang telah ditujukan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 telah ditunjukan  “ keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkoban.” Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia.
Namun dengan timbulnya Globalisasi dimana nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan  masyarakat,berbangsa, dan bernegara hal ini disebabkan oleh pengaruh dari globalisasi.
Globalisasi bukan hanya dilihat sebagai dari segi negatifnya saja tentunya globalisasi juga mempunyai dampak positifnya ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang informasi, komunikasi,dan transportasi yang mana memeberi keuntungan  bagi masyarakat di suatu Negara agar khususnya di Indonesia menjadi Negara yang bersifat transparan oleh adanya teknologi yang berkembang sangat pesat.


B.   Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama dari  pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara,  maupun sikap serta prilaku yaitu dengan cinta tanah air dan melestarikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta mempertahankan ketahanan nasional dalam semua diri warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Yang Berkaitan dengan pengembangan  nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pengarahan kepada peserta didik di indonesia  dengan melalui  adanya pendidikan kewarganegaraan,Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial  Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah dasar dan juga sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur,berkepribadian,mandiri ,maju ,teguh,cerdas,kreatif ,terampil dll. Yang telah dijelaskan tentang undang-undang nomor 2 tahun 1989  tentang sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan  isi pendidikan yang memuat pendidikan pancasila,pendidikan agama dan pendidikan  kewarganegaraa terus ditingkatkan dan dikembangkan.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsah bangsa.
2.      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.      Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.      Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela bangsa.
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

C.   Pengertian bangsa dan Negara sekaligus hak dan kewajiban warga Negara
Bangsa Indonesia  adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berposes di dalam satu wilayah nusantara/Indonesia.
Negaraadalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus maupun mengatur tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
Negara juga dapat diartikan  sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban social.
·         Teori terbentuknya Negara:
1. Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya Negara.
2. Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
3. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan.

·         Unsur Negara :
1.Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat.

2. Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa.

·         Bentuk Negara
Negara Kesatuan.
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
2..Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
3..Negara serikat, didalam  negara ada negara yaitu negara bagian.


·         Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
A.    Hak warga negara :
Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup:
6.      Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
-          Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
-          Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintah (pasal 27 ayat 1).
-          Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
-          Hak bela negara (pasal 27 ayat 2).
-          Hak untuk hidup (pasal 28A).
-          Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat  1 ).
-          Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2).
-          Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1).
-          Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2).
-          Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1 ).
-          Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
-          Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
-          Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4).
-          Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkan serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
-          Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2).
-          Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 2).
-          Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F).
-          Hak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1).
-          Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia(pasal 28 G ayat 2).
-          Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2).
-          Hak hidup sejahtera lahr dan batin (pasal 28 H ayat 1).
-          Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2).
-          Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3).
-          Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4).
-          Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1).
-          Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1).
-          Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2).
-          Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 2).
-          Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28).
-          Hak atas kebebasan beragama (pasal 29).
-          Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
-          Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).

·         Kewajiban warga negara anatara lain :
A.    Melaksanakan aturan hukum.               
-          Menghargai hak orang lain.
-          Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
-          Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
-          Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
-          Membayar pajak.
-          Menjadi saksi di pengadilan.
-          Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.
Referensi :
1.Seri diktat kuliah pend,Kewarganegaraan Univ.Gunadarma,edisi 2007

3. http://pkngundar.blogspot.com/2013/04/teori-terbentuknya-suatu-negara.html

No comments:

Post a Comment