Dibab ini membahas beberapa sub pokok
pembahasan yang terdiri dari
·
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
·
Tujuan pendidikan kewarganegaraan
·
Pengertian bangsa dan Negara sekaligus hak
dan kewajiban warga Negara.
A. Latar
Belakang pendidikan kewarganegaraan
Dengan adanya perjalanan yang sangat panjang yang telah dilalui tentunya
oleh bangsa Indonesia mempunyai banyak sejarah yang dimulai dari era sebelum
dan selama penjajahan maupun sampe sesudah penjajahan,dan juga dilanjutkan dengan adanya era perebutan maupun mempertahankan
kemerdekaan sampai dengan era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan
banyak kondisi yang berbeda sesuai
dengan perkembangan jaman.
Karena adanya perkembangan jaman yang berbeda maka
bangsa Indonesia yang berdasarkan pada nilai-nilai yang senantiasa tumbuh dan
berkembang yang telah dilandasi oleh jiwa,tekad ,dan semangat kebangsaan.
Dimana sudah
dipaparkan ke dalam Semangat perjuang bangsa yang telah ditujukan pada kemerdekaan
17 Agustus 1945 telah ditunjukan “
keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk
berkoban.” Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai
perjuangan Bangsa Indonesia.
Namun dengan timbulnya Globalisasi dimana nilai-nilai
perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika
kehidupan masyarakat,berbangsa, dan
bernegara hal ini disebabkan oleh pengaruh dari globalisasi.
Globalisasi bukan hanya dilihat sebagai dari segi
negatifnya saja tentunya globalisasi juga mempunyai dampak positifnya ditandai
dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang
informasi, komunikasi,dan transportasi yang mana memeberi keuntungan bagi masyarakat di suatu Negara agar
khususnya di Indonesia menjadi Negara yang bersifat transparan oleh adanya
teknologi yang berkembang sangat pesat.
B. Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama dari pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, maupun sikap serta prilaku yaitu dengan cinta
tanah air dan melestarikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta mempertahankan
ketahanan nasional dalam semua diri warga negara Republik Indonesia yang sedang
mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Yang Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pengarahan
kepada peserta didik di indonesia dengan
melalui adanya pendidikan
kewarganegaraan,Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial
Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah dasar dan juga sebagai aplikasi
nilai dalam kehidupan.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas
manusia Indonesia yang berbudi luhur,berkepribadian,mandiri ,maju
,teguh,cerdas,kreatif ,terampil dll. Yang telah dijelaskan tentang
undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang
sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat pendidikan
pancasila,pendidikan agama dan pendidikan
kewarganegaraa terus ditingkatkan dan dikembangkan.
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku
1. Beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur,
berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan
sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang
dijiwai oleh kesadaran bela bangsa.
5. Aktif memanfaatkan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan
negara.
C. Pengertian
bangsa dan Negara sekaligus hak dan kewajiban warga Negara
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai
kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berposes
di dalam satu wilayah nusantara/Indonesia.
Negaraadalah suatu
organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus maupun mengatur tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia.
Negara juga dapat diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan
satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk
memaksa bagi ketertiban social.
·
Teori terbentuknya Negara:
1. Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya Negara.
2. Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
3. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan.
1. Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya Negara.
2. Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
3. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan.
·
Unsur Negara :
1.Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat.
1.Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat.
2. Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa.
·
Bentuk
Negara
Negara
Kesatuan.
1. Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
2..Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
3..Negara
serikat, didalam negara ada negara yaitu
negara bagian.
·
Pemahaman
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
A.
Hak
warga negara :
Hak-hak
asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup:
6. Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintah (pasal 27 ayat 1).
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup (pasal 28A).
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1 ).
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2).
6. Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintah (pasal 27 ayat 1).
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup (pasal 28A).
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1 ).
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2).
-
Hak
pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1).
-
Hak
untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2).
-
Hak
memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1 ).
-
Hak
untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
-
Hak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
-
Hak
atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4).
-
Kebebasan
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkan serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
-
Hak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan
hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2).
-
Hak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E
ayat 2).
-
Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F).
-
Hak
atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal
28 G ayat 1).
-
Hak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan
martabat manusia(pasal 28 G ayat 2).
-
Hak
memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2).
-
Hak
hidup sejahtera lahr dan batin (pasal 28 H ayat 1).
-
Hak
mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H
ayat 2).
-
Hak
atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3).
-
Hak
milik pribadi (pasal 28 H ayat 4).
-
Hak
untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1).
-
Hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1).
-
Hak
bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2).
-
Hak
atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 2).
-
Hak
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun
tulisan (pasal 28).
-
Hak
atas kebebasan beragama (pasal 29).
-
Hak
pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
-
Hak
mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
·
Kewajiban
warga negara anatara lain :
A.
Melaksanakan
aturan hukum.
-
Menghargai
hak orang lain.
-
Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
-
Melakukan
kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
-
Melakukan
komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah
nasional.
-
Membayar
pajak.
-
Menjadi
saksi di pengadilan.
-
Bersedia
untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.
Referensi :
1.Seri
diktat kuliah pend,Kewarganegaraan Univ.Gunadarma,edisi 2007
3.
http://pkngundar.blogspot.com/2013/04/teori-terbentuknya-suatu-negara.html
No comments:
Post a Comment