Koperasi secara umum merupakan suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang ekonomi,yang mempunyai anggota orang serta seorang atau badan hukum koperasi yang berdasarkan atas dasar hak dan kewajiban yang melakukan usaha dalam bidang perekonomian. Koperasi juga mempunyai tujuan yang dapat memuhi pada kebutuhan para anggota maupun masyarakat.
Oleh karena itu koperasi harus mamp
memenejemenkan keuangannya melalui laporan keuangan. Laporan keuangan koperasi
merupakan kondisi keuangan dari suatu koperasi dalam periode waktu tertentu,
maka karena itu fungsi laporan keuangan merupakan peranan penting dalam pengambilan
keputusan di koperasi.
Di dalam suatu koperasi juga mempunyai beberapa
fungsi keuangan yaitu seperti
a. Fungsi
Manajemen (Planning,organizing,controlling,dan actuating)
b. Pencarian
dana
c. Serta
pengolahan dana dan Pengunaaan dana tersebut.
Koperasi juga mempunya beberapa perinsip yang diatur
dalam pengelolaan keuangan
Ø (SHU)
SHU kepanjangan dari Sisa hasil dimana dalam SHU ini
merupakan pembagian kepada anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dalam anggaran dasar yang ada dalam keuangan koperasi.
Ø Aktiva
Aktiva atau yang disebut juga sebagai harta maupun
kekayaan yang dimiliki oleh seseorang anggota koperasi yang diperoleh dari
sumbangan yang terikat oleh penggunanya namun aktiva tersebut tidak bisa untuk
dijual untuk menutupi dari kerugian koperasi.oleh karena itu aktiva dikoperasi
dapat dicatat di laporan keuangan koperasi walaupun tidak bisa untuk dijual.
Ø Kewajiban
Kewajiban merupakan suatu simpanan yang berasal dari
masing-masing anggota koperasi,kewajiban dapat diakui sebagai kewajiban jangka
pendek atau jangka panjang sesuai tanggal jatuh tempo yang di catat berdasarkan
nilai normalnya.
Dan dalam koperasi juga terdapat Simpanan Pokok dan
Simpanan Wajib
Ø Simpanan
Pokok
Simpanan Pokok
merupakan simpanan anggota yang disetorkan pada saat seseorang dinyatakan resmi
sebagai anggota koperasi (awal menjadi anggota koperasi).
Ø Simpanan
Wajib
Simpanan Wajib
merupakan simpanan yang harus disetorkan oleh anggota setiap bulanya besarnya
setoran wajib biasanya sudah ditentukan dari kepengurusan koperasi
tersebut,namun di simpanan wajib ini bila anggota tidak menyetorkan simpanan
wajib selama 3x (3 bulan ) maka dinyatakan sebagai anggota yang non-aktif.