kupu-kupu

Thursday, December 25, 2014

“Memperkuat Pengawasan Koperasi Dengan OJK”



Dengan adanya Ojk yang di didirikan oleh suatu lembaga keuangan dari Negara yang mempunyai kepanjangan dari otoritas jasa keuangan (OJK).ojk berasal dari UU no.21 tahun 2011 yang mempunyai beberapa fungsi seperti sisitem pengaturan dan pengawasan yang sangat terintegrasi terhadap semua kegiataan dalam sektor keuangan tentunya.

OJK juga mempunyai tujuan agar keseluruhan di dalam sector keuangan yang meliputi terselenggara secara teratur,adil,transparan,dan akuntabel,mampu mewujudkan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Otoritas jasa keuangan ini diminta untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap sektor keuangan,sector keuangan ini menggunakan dan berbasis sama dengan koperasi simpan pinjam,karena koperasi selama ini masih banyak kasus yang dapat merugikan anggota koperasi itu sendiri kerugian itu terjadi karena kepengurusan koperasi melakukan kecurangan yang merugikan anggotanya.

Dan dalam pengawasan terhadap lembaga simpan pinjam dikoperasi selama ini menggunakan SKPD(Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang dinilai koperasi kurang optimal,dan dengan adanya OJK koperasi mendapat pengawasan yang lebih efektif.

Oleh karena itu pada tahun kemungkinan ketika beberapa lembaga keuangan yang notabenya nonbank berupa lembaga keuangan pembiayaan,masuk dalam pengawasan OJK.

Dengan itu hingga kini koperasi menjadi bagian yang diawasi oleh OJK meski koperasi terus tumbuh dan berkembang di Indonesia termasuk di kalbar dan salah satunya credit Union.

No comments:

Post a Comment