Dengan adanya Ojk yang di didirikan oleh suatu
lembaga keuangan dari Negara yang mempunyai kepanjangan dari otoritas jasa
keuangan (OJK).ojk berasal dari UU no.21 tahun 2011 yang mempunyai beberapa
fungsi seperti sisitem pengaturan dan pengawasan yang sangat terintegrasi
terhadap semua kegiataan dalam sektor keuangan tentunya.
OJK juga mempunyai tujuan agar keseluruhan di dalam
sector keuangan yang meliputi terselenggara secara teratur,adil,transparan,dan
akuntabel,mampu mewujudkan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan
mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Otoritas jasa keuangan ini diminta untuk memperkuat
sistem pengawasan terhadap sektor keuangan,sector keuangan ini menggunakan dan
berbasis sama dengan koperasi simpan pinjam,karena koperasi selama ini masih
banyak kasus yang dapat merugikan anggota koperasi itu sendiri kerugian itu
terjadi karena kepengurusan koperasi melakukan kecurangan yang merugikan
anggotanya.
Dan dalam pengawasan terhadap lembaga simpan pinjam
dikoperasi selama ini menggunakan SKPD(Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang
dinilai koperasi kurang optimal,dan dengan adanya OJK koperasi mendapat
pengawasan yang lebih efektif.
Oleh karena itu pada tahun kemungkinan ketika
beberapa lembaga keuangan yang notabenya nonbank berupa lembaga keuangan
pembiayaan,masuk dalam pengawasan OJK.
Dengan itu hingga kini koperasi menjadi bagian yang
diawasi oleh OJK meski koperasi terus tumbuh dan berkembang di Indonesia
termasuk di kalbar dan salah satunya credit Union.
No comments:
Post a Comment