“Pembangunan Nasional
dan Manajemen Nasional Politik”
BAB XIII
Dibab 13
akan dibahas tentang :
ü Politik dan Strategi Nasional Politik
Strategi Nasional Politik yang berangsur
selama ini menurut UUD 45 yang merupakan Lembaga – lembaga yang berhak menyusun
politik dan strategi nasional yaitu, MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Lembaga
tersebut dinamakan “suprastruktur politik”.
Pranata politik yang berasal bukan dari
lembaga yaitu, partai politik, ormas, media massa, kelompok penekan dan
kelompok kepentingan. Pranata politik tersebut dinamakan dengan “infrastruktur
politik”. Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
ü Stratifikasi Politik Serta Strategi
Nasional dan Daerah
a.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup
penentuan undang – undang dasar. Kebijakan tingkat tinggi dilaksanakan oleh
MPR.
b.
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti yang
tercantum dalam pasal 10 – 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak
termasuk kewenangan presiden sebagai kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan
nasional yang ditentukan oleh kepala Negara dapat berupa dekrit, peraturan atau
piagam kepala Negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah besar.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini merupakan
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi administrasi system dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan
menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
a.
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak
pada gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya.
b.
Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan
persetujuan DPRD.
ü Politik Pembangunan Nasional
Politik merupakan suatu cara untuk mencapai tujuan
politik bangsa Indonesia yang ada pada UUD 45 yaitu dengan melindungi Segenap
bangsa Indonesia serta mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga ketertiban
dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan ketertiban dunia sesuai yang telah
dijelaskan dalam UUD.
Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh rakyat
Indonesia. Disini setiap warga Negara Indonesia harus ikut serta dan berperan
dalam pembangunan nasional sesuai dengan kemampuan masing – masing.
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika
menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Sistem manajemen nasional
dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan
proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggara pemerintahan yang
bersifat umum maupun pembangunan.
ü Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, pembahasannya
bersifat komperehensif strategis integral. Orientasinya adalah pada penemuan
dan pengenalan factor faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu.
Manajemen nasional itu perpaduan antara tata nilai,struktur dan proses
dalam mencapai kehematan,daya guna dan hasil guna dalam menggunakan sumber daya
nasional.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya
harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi, serta lingkungan yang
memengaruhinya.
Referensi :
Seri diktat kuliah
pend,Kewarganegaraan Univ.Gunadarma,edisi 2007