“Tujuan Dari Ketahanan Nasional”
BAB VIII
Di
bab ini akan menjelaskan tentang
1. Latar
Belakang Ketahanan Nasional
2. Tujuan
Nasional,Falsafah dan ideologi Negara
Ketahan
Nasional merupakan suatu yang dimiliki oleh bangsa yang mempunyai cita-cita
yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan
arahan dan atau tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai
penentu arah dari tujuan nasionalnya.
Namun
demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah
diwujudkan karena dalam perjalanannya kearah itu akan muncul energi baik yang positif
maupun negatif yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah,
konsisten, efektif, dan efisien.
1.
Latar Belakang
Ketahanan Nasional
Indonesia adalah
negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan
penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku.
Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan
seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya.
Kondisi
kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya
jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh
daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk
tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas
berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi
rakyat.
2.
Tujuan
Nasional,Falsafah dan ideologi Negara
Tujuan Nasional Merupakan Suatu organisasi
yang menjadi pokok pikiran dalam ketahanan Nasional dimana kegiatanya untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan yang selalu berhadapan dengan masalah
internal maupun masalah eksternal oleh karena itu dibutuhkan suatu situasi dan
kondisi yang siap untuk mengahadapinya.
Di Indonesia falsafah dan ideologi menjadi
pokok pikiran ketahanan nasional diperoleh dari Pembukaan UUD 1945 yang
berbunyi sebagai berikut :
a.
Alinea
Pertama, menyebutkan bahwa ”sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan
oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” mempunyai makna ”merdeka adalah hak
semua bangsa penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia”.
b.
Alinea
Kedua, menyebutkan ”dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat adil dan
makmur mempunyai makna ”adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c.
Alinea
Ketiga, menyebutkan ”atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan
didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya mempunyai makna ”bila
negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus
mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual”
d.
Alinea
Keempat, menyebutkan ”kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha esa menyebutkan
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan atau perwakilan, serta dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Alinea
itu mempunyai makna yaitu mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa
Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Referensi
:
Seri diktat kuliah
pend,Kewarganegaraan Univ.Gunadarma,edisi 2007