kupu-kupu

Wednesday, April 29, 2015

Bab 8

“Tujuan Dari Ketahanan Nasional”
BAB  VIII







Di bab ini akan menjelaskan tentang
1.     Latar Belakang Ketahanan Nasional
2.     Tujuan Nasional,Falsafah dan ideologi Negara

Ketahan Nasional merupakan suatu yang dimiliki oleh bangsa yang mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan arahan dan atau tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya.

Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena dalam perjalanannya kearah itu akan muncul energi baik yang positif maupun negatif yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif, dan efisien.

1.     Latar Belakang Ketahanan Nasional

Indonesia adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya.

Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.



2.     Tujuan Nasional,Falsafah dan ideologi Negara
 Tujuan Nasional Merupakan Suatu organisasi yang menjadi pokok pikiran dalam ketahanan Nasional dimana kegiatanya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan yang selalu berhadapan dengan masalah internal maupun masalah eksternal oleh karena itu dibutuhkan suatu situasi dan kondisi yang siap untuk mengahadapinya.
 Di Indonesia falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan nasional diperoleh dari Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut :

a.     Alinea Pertama, menyebutkan bahwa ”sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” mempunyai makna ”merdeka adalah hak semua bangsa penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia”.

b.     Alinea Kedua, menyebutkan ”dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat adil dan makmur mempunyai makna ”adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).

c.      Alinea Ketiga, menyebutkan ”atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya mempunyai makna ”bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual”

d.     Alinea Keempat, menyebutkan ”kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha esa menyebutkan Kemanusiaan yang adil dan beradab,  Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan  atau perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Alinea itu mempunyai makna yaitu mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Referensi :

Seri diktat kuliah pend,Kewarganegaraan Univ.Gunadarma,edisi 2007

Saturday, April 25, 2015

Bab 7 wawasan Nusantara

“Keberhasilan dalam Implementasi wawasan Nusantara”
Bab VII




Dibab ini akan membahas tentang  :
  • -  Asas, Arah pandang wawasan Nusantara
  • -  Kedudukan, Fungsi dan tujuan wawasan  Nusantara
  • -  Tantangan  Implementasi wawasan Nusantara dengan adanya era  baru kapitalisme
  • -  Keberhasilan implementasi wawasan Nusantara.



Asas implementasi Merupakan suatu ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.Jika hal ini diabaikan, maka komponen  yang merupakan pembentuk kesepakatan bersama  atas bangsa dan negara Indonesia.

Ø Asas Wawasan Nusantara adalah sebuah  ketentuan-ketentuan yang harus dapat dapat, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesi.

 Asas wasantara terdiri dari :

1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan





Arah Pandang Wawasan Nusantara meliputi :

1.     Ke dalam

bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor – factor penebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.

2.     Luar
bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan , baik politik , ekonomi , social budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.

Ø Kedudukan
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan  ajaran  yang diyakini  kebenarannya  oleh  seluruh  rakyat  agar  tidak terjadi  penyesatan  dan  penyimpangan  dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.

Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:

1.  Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan  idil.
2. Undang undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.


Ø Fungsi

wawsan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Ø Tantangan Implementasi

a.     Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan    negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
b.     Implementasi dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c.      Implementasi dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
d.     Implementasi dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.

Ø Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan  pola dasar cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air.
 Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan.

 warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
a.     Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
b.     Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.


Referensi 

Seri diktat kuliah pend,Kewarganegaraan Univ.Gunadarma,edisi 2007

Saturday, April 18, 2015

"Hakekat dan Landasan wawasan nasional Nusantara"

“Hakekat Maupun Landasan Dari Wawasan Nasional Nusantara”
BAB VII




Setelah dari beberapa bab tentang wawasan nasional kali ini membahas tentang hakekat serta landasan yang ada dalam wawasan nasional.
A.    Landasan Wawasan Nasional
Landasan wawasan Nasional merupakan pandangan  dari sikap maupun perilaku yang ada dalam kehidupan masyarakat Indonesia tentunya serta yang ada dalam lingkunganya.
 Yaitu  dengan mempentingkan persatuan maupun  kesatuan wilayah dalam  kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.
 Fungsi Wawasan Nusantara itu sendiri merupakan sebuah  pedoman, motivasi yang dapat menentukan segala kebijaksanaan maupun keputusan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Landasan wawasan Nasional dapat dibagi sebagai berikut :
1.      Landasan Idiil

     landasan  idil yang terdapat dalam  Pancasila berupa faslafah ideologi bangsa dan dasar negara.  landasan idiil pada wawasan nusantara  pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Oleh karena itu  wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan nusantara.

2.      Landasan Konstitusional

    Kata konstitusional biasa berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi, landasan wawasan nusantara juga berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik  yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3.       Landasan Konsepsional

 landasan Konsepsional merupakan  Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, basngsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.

4.       Landasan Operasional

GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.

B.     Unsur- unsur  Dasar dari Wawasan Nusantara

1.      Wadah (Contour)

Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu  dari seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.

2.      Isi (Content)

Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan budaya serta hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.




3.      Tata laku (conduct)

Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari
         Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
         Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.


C.    Hakekat dari Wawasan Nusantara

            Hakekatnya adalah Suatu keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga Negara dan aparat Negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara

Referensi 

Seri diktat kuliah pend,Kewarganegaraan Univ.Gunadarma,edisi 2007

Thursday, April 9, 2015

Wawasan Nasional


Implementasi Wawasan Nasional Nusantara
BAB V




Pada bab 5 saya akan Menjelaskan Tentang Implementasi dari Wawasan Nasional Nusantara

Seperti Yang sudah kita Pelajari Pada bab Sebelumnya wawasan Nusantara Merupakan sebuah pandang  dengan cara geopolitik Yang ada di Indonesia yang bertolak  belakang dari pemikiran  yang dikemukaan oleh (S. Sumarsono, 2005) yang terdiri dari :
a.       pemikiran filsafat Pancasila
b.      pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
c.       aspek social dan budaya Indonesia
d.      aspek kesejarahan  yang ada di Indonesia
\
 Pancasila dijadikan  sebagai dasar dalam pengembangan Wawasan Nusantara., diman Setiap sila Pancasila menjadi dasar  pengembangan wawasan Nasional Nusantara.
Yang Dijabarkan Dalam Setiap Sila Sebagai Berikut :

Sila 1 (Ketuhanan yang Maha esa)  Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan setiap Pemeluk Agama.

Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab)  Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menenjalankan HAM (Hak Asasi Manusia).

Sila 3 (Persatuan Indonesia) m Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan Bersama terutama Kepentingan Bangsa dan Negara.

Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan secara musyawarah dan mufakat.

Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia)  Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Ø  Implementasi Wawasan Nasional  Nusantara dalam Kehidupan Nasional maupun dalam kehidupan sehari –hari merupakan Penerapan Wawasan Nusantara yang harus tercermin dalam pemikiran Kita, serta pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara baru kepentingan diri kita sendiri.

Ada beberapa macam Implementasi dalam kehidupan baik Politik,Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan yang dijelaskan Sebagai Berikut :

a. Implementasi kehidupan politik, adalah  untuk menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, dan mewujudkan pemerintahan yang kuat secara aspiratif dan terpercaya.
b. Implementasi kehidupan Ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan serta peningkatan kesejahteraan dan juga kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c. Implementasi kehidupan Sosial Budaya, adalah dengan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui serta menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
d. Implementasi kehidupan Pertahanan Keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.




Referensi :
Seri diktat kuliah pend,Kewarganegaraan Univ.Gunadarma,edisi 2007

Wednesday, April 1, 2015

"Nasional Nusantara"



“Wawasan Nasional Nusantara”

Bab IV




Di bab ini Membahas tentang :

1.      Wawasan nasional
2.      Landasan Wawasan Nasional
3.      Teori geopolitik
4.      Paham kekuasaan dan geopolitik di bangsa Indonesia.



Wawasan Nasional yang berasal dari bahasa jawa yaitu  wawas(mawas) yang artinya melihat atau  memandang,  dan wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.

Wawasan Nasional Nusantara merupakan kehidupan dalam  berbangsa dan bernegara yang mempunyai keanekaragaman yang berdasarkan pada pendapat dan juga berupa kepercayaan.

 Wawasan nusantara juga sebagai suatu  keakraban agar suatu bangsa dengan masyarakatnya dapat bersatu satu sama lain saling berkerjasama demi kesatuan Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya,yang tidak terlepas dari pengaruh lingkungan, yang didasarkan pada dasar hubungan timbal balik maupun  yang berkaitan dengan filosofi suatu bangsa, maupun ideology dan cita-cita yang berada pada kondisi di dalam kehidupan masyarakat,maupun budaya dan tradisi yang ada sejak lahir.

1.      Wawasan Nasional

Wawasan Nasional yaitu adalah  pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam  kondisi yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.



2.      Landasan Wawasan Nasional

 Paham-paham kekuasaan

a.       Machiavelli (abad XVII)

Dengan judul bukunya The Prince dikatakan sebuah  Negara itu akan bertahan apabila menerapkan:
1.      Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2.      Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba(devide et empera).
3.      Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.

b.      Napoleon Bonaparte (abad XVIII)

Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.Napoleon  berpendapat bahwa  kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa.

3.      Teori Geopolitik

Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi.

Teori ini dikemukakan oleh Federich Ratzel:

1.      Pertumbuhan negara dapat dianalogika (disamakan/mirip)dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh,berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2.       Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3.      Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4.      Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).


4.      Paham kekuasaan dan geopolitik di bangsa Indonesia

Pemahaman tentang Wawasan nasional dan geopoliti Indonesiadikembangkanberdasarkan pada wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai
oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara
Indonesia.

a.       Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan  “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebihcinta kemerdekaan”.
 Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan
ekspansionisme.

b.      Geopolitik Indonesia

Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.

c.       Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia

Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.


Referensi :

1.Seri diktat kuliah pend,Kewarganegaraan Univ.Gunadarma,edisi 2007
2. https://ratihpratiwi13.wordpress.com/2013/03/30/wawasan-nusantara-wawasan-nasional-suatu-bangsa-teori-kekuasaan-dan-teori-geopolitik/.