kupu-kupu

Wednesday, April 29, 2015

Bab 8

“Tujuan Dari Ketahanan Nasional”
BAB  VIII







Di bab ini akan menjelaskan tentang
1.     Latar Belakang Ketahanan Nasional
2.     Tujuan Nasional,Falsafah dan ideologi Negara

Ketahan Nasional merupakan suatu yang dimiliki oleh bangsa yang mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan arahan dan atau tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya.

Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena dalam perjalanannya kearah itu akan muncul energi baik yang positif maupun negatif yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif, dan efisien.

1.     Latar Belakang Ketahanan Nasional

Indonesia adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya.

Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.



2.     Tujuan Nasional,Falsafah dan ideologi Negara
 Tujuan Nasional Merupakan Suatu organisasi yang menjadi pokok pikiran dalam ketahanan Nasional dimana kegiatanya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan yang selalu berhadapan dengan masalah internal maupun masalah eksternal oleh karena itu dibutuhkan suatu situasi dan kondisi yang siap untuk mengahadapinya.
 Di Indonesia falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan nasional diperoleh dari Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut :

a.     Alinea Pertama, menyebutkan bahwa ”sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” mempunyai makna ”merdeka adalah hak semua bangsa penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia”.

b.     Alinea Kedua, menyebutkan ”dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat adil dan makmur mempunyai makna ”adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).

c.      Alinea Ketiga, menyebutkan ”atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya mempunyai makna ”bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual”

d.     Alinea Keempat, menyebutkan ”kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha esa menyebutkan Kemanusiaan yang adil dan beradab,  Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan  atau perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Alinea itu mempunyai makna yaitu mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Referensi :

Seri diktat kuliah pend,Kewarganegaraan Univ.Gunadarma,edisi 2007

No comments:

Post a Comment