“Keberhasilan
dalam Implementasi wawasan Nusantara”
Bab
VII
Dibab ini akan membahas tentang :
- - Asas, Arah pandang wawasan Nusantara
- - Kedudukan, Fungsi dan tujuan wawasan Nusantara
- - Tantangan Implementasi wawasan Nusantara dengan adanya era baru kapitalisme
- - Keberhasilan implementasi wawasan Nusantara.
Asas implementasi Merupakan suatu ketentuan atau kaidah dasar
yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan
setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.Jika
hal ini diabaikan, maka komponen yang
merupakan pembentuk kesepakatan bersama
atas bangsa dan negara Indonesia.
Ø Asas Wawasan Nusantara adalah sebuah ketentuan-ketentuan yang harus dapat dapat,
ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya
komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesi.
Asas wasantara terdiri
dari :
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Arah
Pandang Wawasan Nusantara meliputi :
1. Ke dalam
bangsa
Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin
factor – factor penebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan
tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
2. Luar
bangsa
Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek
kehidupan , baik politik , ekonomi , social budaya maupun pertahanan dan
keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada
Pembukaan UUD 1945.
Ø Kedudukan
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia
merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan
dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita
dan tujuan nasional.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai
falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil.
2. Undang undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara,
berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai
landasan visional.
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Ø Fungsi
wawsan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan,
serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan,
tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah
maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Ø Tantangan
Implementasi
a. Implementasi
dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan
negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang
kuat, aspiratif, dipercaya.
b. Implementasi
dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara merata dan adil.
c. Implementasi
dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan
lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan
sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
d. Implementasi
dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran
cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Ø Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara merupakan pola dasar cara
berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan
menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air.
Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan
dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta
dalam upaya menghadapi tantangan.
warga negara Indonesia perlu memiliki
kesadaran untuk :
a. Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan
kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga
sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD
1945, dan Wawasan Nusantara.
b. Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di
dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan
Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara
guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.
Referensi
Seri diktat kuliah pend,Kewarganegaraan Univ.Gunadarma,edisi 2007
Seri diktat kuliah pend,Kewarganegaraan Univ.Gunadarma,edisi 2007
No comments:
Post a Comment