“Otonomia daerah dan pengimplementasinya”
Pada bab ini akan
membahas tentang otonomia daerah serta
implementasi polstranas
Masyarakat merupakan
suatu yang terletak antara negara dimana
setiap satu pihak dan masyarakat di
pihak lainnya. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat sosialisasi (usaha untuk
mengubah milik perseorangan menjadi milik umum atau negara) warga masyarakat yang
bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan di antara
asosiasi tersebut.
·
Otonomi
Daerah Merupakan adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Yang terdapat dalam UUD
45 yaitu sebgai berikut yaitu
1.
Nilai Unitaris, yang diwujudkan
dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di
dalamnya yang bersifat negara (“Eenheidstaat”), yang berarti kedaulatan yang
melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di
antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
2.
Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa
pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di
atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik
desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
·
Implementasi Polstranas
1.
Politik Nasional
: Asas, haluan, usaha, serta kebijaksanaan negara
tentang pembinaan serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai
tujuan nasional.
2. Strategi Nasional : Cara melaksanakan politik nasional
dalam mencapai sasaran dan tujuan politik.
3. Dasar Penyusunan Poltranas : Pancasila, UUD 1945,
Wasantara, Ketahanan Nasional
·
Keberhasilan Dari Polstranas
setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
1.
Keimanan dan ketakwaan
kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral,
dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Semangat kekeluargaan
yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3.
Percaya diri pada
kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa,
sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4.
Kesadaran, patuh dan
taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga
pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5.
Pengendalian diri
sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan
antara berbagai kepentingan.
6.
Mental, jiwa, tekad, dan
semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara.
7.
IPTEK, dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga
memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
·
Mayarakat
Madani (Civil Society)
mengenai kemungkinan berkembangnya masyarakat madani di Indonesia
diawali dengan kasus-kasus pelangaran HAM dan pengekangan kebebasan
berpendapat, bersikat dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat dimuka
umum kemudian dilanjutkan dengan munculnya berbagai lembaga-lembaga non
pemerintah yang mempunyai kekuatan dan bagian dari social control.
Ø Kateristik
Dari Masyarakat Madani
1. Terintegrasinya
individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui
kontrak sosial dan aliansi sosial.
2.
Menyebarnya kekuasaan
sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat
dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3.
Dilengkapinya program-program pembangunan yang
didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis
masyarakat.
4.
Terjembataninya
kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan
organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap
keputusan-keputusan pemerintah.
5.
Tumbuhkembangnya
kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6.
Meluasnya kesetiaan
(loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui
keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7.
Adanya pembebasan
masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam
perspektif.
Referensi :
Seri diktat kuliah pend,Kewarganegaraan Univ.Gunadarma,edisi 2007
No comments:
Post a Comment