kupu-kupu

Thursday, November 20, 2014

" Undang - Undang Koperasi yang menjadi Merugikan "




Mengapa undang-undang koperasi Menjadi merugikan
Bukan   dengan  adanya koperasi semakin  membaik dan bisa mensejahterakan  rakyat akan  tetapi malahan sebaliknya  hal tersebut terjadi karena adanya undang-undang koperasi No.17 tahun 2012 yang menggantikan undang-undang No.25 tahun 1992 yang telah banyak mengalami pro dan kontra di masyarakat terutama di lembaga koprasi di Indonesia.

Ada  beberapa lembaga yang menilai pembuatan undang-undang baru malahan tidak berpihak kepada kesejahteraan anggotanya karena di dalam undang-undang tersebut dibuat bukan berdasarkan fakta tapi hanya sebuah teori yang belum dipraktekan.



Selain itu juga di undang-undang no.17 tahun 2012 ayat pertama disebutkan koperasi adalah badan hukum sebagai subjek yang tidak ada bedanya dengan badan usaha lainnya.setalah kita liat dalam ayat tersebut dijelaskan koperasi malahan sebagai badan usaha yang sama seperti badan usaha lainnya,padahal koperasi sebenarnya merupakan badan usaha untuk mensejahterakan anggotanya bukan sebagai badan usaha lainnya.

Dan dalam pasal 17 disebutkan bahwa pihak luar boleh sebagai pemilik modal koperasi,kalau pihak luar boleh sebagai pemilik modal makan semua orang yang bukan anggota boleh mempunyai hak walaupun dia bukan anggota, sebenarnya di dalam koperasi yang berhak memiliki modal tersebut yaitu dari anggota koperasinya tersebut karena anggota tersebut tiap bulannya menyetorkan atau disebut juga sebagai SHU anggota buka malahan pihak luar yang dapat memegang modal tersebut.

Dengan adanya undang-undang tersebut malahan koperasi menjadi badan usaha yang berazas pada kekeluargaan lagi tetapi akan menjadi koperasi kapitalisme yang perlahan akan menjadi pudar.


Oleh karena itu kita sebagai masyarakat sebaiknya mengajukan revisi kepada Mahkama agung agar menjadi bahan pertimbangan jika undang-undang ini tetap berlaku sangatlah memberatkan koperasi yang ada di Indonesia menjadi tidak berkembang belum lagi ditambah dengan masalah-masalah lainnya oleh sebab itu sebaiknya undang-undang koperasi yang ada lebih baik direvisi lagi agar dapat memajukan koperasi di Indonesia bukan malahan menjadi merugikan.

No comments:

Post a Comment