kupu-kupu

Saturday, December 27, 2014

“Pengurusan Serta Perinsip keuangan yang ada di Koperasi”





 Koperasi secara umum merupakan suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang ekonomi,yang mempunyai anggota orang serta seorang atau badan hukum koperasi yang berdasarkan atas dasar hak dan kewajiban yang melakukan usaha dalam bidang perekonomian. Koperasi juga mempunyai tujuan yang dapat memuhi pada kebutuhan para anggota maupun masyarakat.

Oleh karena itu koperasi harus mamp memenejemenkan keuangannya melalui laporan keuangan. Laporan keuangan koperasi merupakan kondisi keuangan dari suatu koperasi dalam periode waktu tertentu, maka karena itu fungsi laporan keuangan  merupakan peranan penting dalam pengambilan keputusan di koperasi.

Di dalam suatu koperasi juga mempunyai beberapa fungsi keuangan yaitu seperti
a.       Fungsi Manajemen (Planning,organizing,controlling,dan actuating)
b.      Pencarian dana
c.       Serta pengolahan dana dan Pengunaaan dana tersebut.
Koperasi juga mempunya beberapa perinsip yang diatur dalam pengelolaan keuangan

Ø  (SHU)
SHU kepanjangan dari Sisa hasil dimana dalam SHU ini merupakan pembagian kepada anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam anggaran dasar yang ada dalam keuangan koperasi.

Ø  Aktiva
Aktiva atau yang disebut juga sebagai harta maupun kekayaan yang dimiliki oleh seseorang anggota koperasi yang diperoleh dari sumbangan yang terikat oleh penggunanya namun aktiva tersebut tidak bisa untuk dijual untuk menutupi dari kerugian koperasi.oleh karena itu aktiva dikoperasi dapat dicatat di laporan keuangan koperasi walaupun tidak bisa untuk dijual.

Ø  Kewajiban
Kewajiban merupakan suatu simpanan yang berasal dari masing-masing anggota koperasi,kewajiban dapat diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai tanggal jatuh tempo yang di catat berdasarkan nilai normalnya.

Dan dalam koperasi juga terdapat Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib

Ø  Simpanan Pokok
Simpanan Pokok merupakan simpanan anggota yang disetorkan pada saat seseorang dinyatakan resmi sebagai anggota koperasi (awal menjadi anggota koperasi).

Ø  Simpanan Wajib

Simpanan Wajib merupakan simpanan yang harus disetorkan oleh anggota setiap bulanya besarnya setoran wajib biasanya sudah ditentukan dari kepengurusan koperasi tersebut,namun di simpanan wajib ini bila anggota tidak menyetorkan simpanan wajib selama 3x (3 bulan ) maka dinyatakan sebagai anggota yang non-aktif.

Thursday, December 25, 2014

“Credit Union di Koperasi”



Koperasi Credit union yang ada merupakan koperasi jasa keuangan yang bertujuan tidak mencari keuntungan kepemilikanya dimiliki anggota,menyelenggarakan tabungan,pinjaman dan pelayanan keuangan lainnya kepada para anggotanya.Credit Union (CU) mempunyai ikatan yang kebersamaan pertalian hubungan antar penabung dengan peminjamnya yang juga sama-sama menjadi anggota dari koperasi.

Dimana credit union timbul karena masyarakat di pedesaan banyak berimigrasi secara besar-besaran ke kota untuk mencari penghidupan yang menjadi lebih baik lagi karena mereka dating ke kota untuk sejahtera bukan malahan kebalikanya.

Banyak dari mereka yang meminjam uang dari koperasi tersebut untuk keperluan permodalan dikalangan mereka yang saaat ini di sebut credit union di koperasi.

Credit union juga dijalankan secara demokratis yaitu dengan beberapa cara yaitu,
·       Setiap anggotanya berpartisipasi
·       Setiap anggota mempunyai satu suara yang sama
·       Tiap anggota memilihg pengurus dan membuat suatu pola kebijakan secara bersama
·        Dan dipilih dari suatu badan pengurusan


Banyak anggota masyarakat sekarang yang memilih Credit Union sebagai pembantu kegiatan permodalan dikalang masyarakat karena di dalam credit union adanya tolong menolong antar anggotanya,dapat bertanggung jawab,demokrasi,sifatnya juga adil dan dapat mensejahterakan semua anggota koperasinya dan dengan adanya credit union di koperasi dapat menjadi lebih sejahtera anggota koperasinya dan dapat membantu permodalan dimasyarakat.

“Memperkuat Pengawasan Koperasi Dengan OJK”



Dengan adanya Ojk yang di didirikan oleh suatu lembaga keuangan dari Negara yang mempunyai kepanjangan dari otoritas jasa keuangan (OJK).ojk berasal dari UU no.21 tahun 2011 yang mempunyai beberapa fungsi seperti sisitem pengaturan dan pengawasan yang sangat terintegrasi terhadap semua kegiataan dalam sektor keuangan tentunya.

OJK juga mempunyai tujuan agar keseluruhan di dalam sector keuangan yang meliputi terselenggara secara teratur,adil,transparan,dan akuntabel,mampu mewujudkan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Otoritas jasa keuangan ini diminta untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap sektor keuangan,sector keuangan ini menggunakan dan berbasis sama dengan koperasi simpan pinjam,karena koperasi selama ini masih banyak kasus yang dapat merugikan anggota koperasi itu sendiri kerugian itu terjadi karena kepengurusan koperasi melakukan kecurangan yang merugikan anggotanya.

Dan dalam pengawasan terhadap lembaga simpan pinjam dikoperasi selama ini menggunakan SKPD(Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang dinilai koperasi kurang optimal,dan dengan adanya OJK koperasi mendapat pengawasan yang lebih efektif.

Oleh karena itu pada tahun kemungkinan ketika beberapa lembaga keuangan yang notabenya nonbank berupa lembaga keuangan pembiayaan,masuk dalam pengawasan OJK.

Dengan itu hingga kini koperasi menjadi bagian yang diawasi oleh OJK meski koperasi terus tumbuh dan berkembang di Indonesia termasuk di kalbar dan salah satunya credit Union.