kupu-kupu

Saturday, December 27, 2014

“Pengurusan Serta Perinsip keuangan yang ada di Koperasi”





 Koperasi secara umum merupakan suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang ekonomi,yang mempunyai anggota orang serta seorang atau badan hukum koperasi yang berdasarkan atas dasar hak dan kewajiban yang melakukan usaha dalam bidang perekonomian. Koperasi juga mempunyai tujuan yang dapat memuhi pada kebutuhan para anggota maupun masyarakat.

Oleh karena itu koperasi harus mamp memenejemenkan keuangannya melalui laporan keuangan. Laporan keuangan koperasi merupakan kondisi keuangan dari suatu koperasi dalam periode waktu tertentu, maka karena itu fungsi laporan keuangan  merupakan peranan penting dalam pengambilan keputusan di koperasi.

Di dalam suatu koperasi juga mempunyai beberapa fungsi keuangan yaitu seperti
a.       Fungsi Manajemen (Planning,organizing,controlling,dan actuating)
b.      Pencarian dana
c.       Serta pengolahan dana dan Pengunaaan dana tersebut.
Koperasi juga mempunya beberapa perinsip yang diatur dalam pengelolaan keuangan

Ø  (SHU)
SHU kepanjangan dari Sisa hasil dimana dalam SHU ini merupakan pembagian kepada anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam anggaran dasar yang ada dalam keuangan koperasi.

Ø  Aktiva
Aktiva atau yang disebut juga sebagai harta maupun kekayaan yang dimiliki oleh seseorang anggota koperasi yang diperoleh dari sumbangan yang terikat oleh penggunanya namun aktiva tersebut tidak bisa untuk dijual untuk menutupi dari kerugian koperasi.oleh karena itu aktiva dikoperasi dapat dicatat di laporan keuangan koperasi walaupun tidak bisa untuk dijual.

Ø  Kewajiban
Kewajiban merupakan suatu simpanan yang berasal dari masing-masing anggota koperasi,kewajiban dapat diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai tanggal jatuh tempo yang di catat berdasarkan nilai normalnya.

Dan dalam koperasi juga terdapat Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib

Ø  Simpanan Pokok
Simpanan Pokok merupakan simpanan anggota yang disetorkan pada saat seseorang dinyatakan resmi sebagai anggota koperasi (awal menjadi anggota koperasi).

Ø  Simpanan Wajib

Simpanan Wajib merupakan simpanan yang harus disetorkan oleh anggota setiap bulanya besarnya setoran wajib biasanya sudah ditentukan dari kepengurusan koperasi tersebut,namun di simpanan wajib ini bila anggota tidak menyetorkan simpanan wajib selama 3x (3 bulan ) maka dinyatakan sebagai anggota yang non-aktif.

Thursday, December 25, 2014

“Credit Union di Koperasi”



Koperasi Credit union yang ada merupakan koperasi jasa keuangan yang bertujuan tidak mencari keuntungan kepemilikanya dimiliki anggota,menyelenggarakan tabungan,pinjaman dan pelayanan keuangan lainnya kepada para anggotanya.Credit Union (CU) mempunyai ikatan yang kebersamaan pertalian hubungan antar penabung dengan peminjamnya yang juga sama-sama menjadi anggota dari koperasi.

Dimana credit union timbul karena masyarakat di pedesaan banyak berimigrasi secara besar-besaran ke kota untuk mencari penghidupan yang menjadi lebih baik lagi karena mereka dating ke kota untuk sejahtera bukan malahan kebalikanya.

Banyak dari mereka yang meminjam uang dari koperasi tersebut untuk keperluan permodalan dikalangan mereka yang saaat ini di sebut credit union di koperasi.

Credit union juga dijalankan secara demokratis yaitu dengan beberapa cara yaitu,
·       Setiap anggotanya berpartisipasi
·       Setiap anggota mempunyai satu suara yang sama
·       Tiap anggota memilihg pengurus dan membuat suatu pola kebijakan secara bersama
·        Dan dipilih dari suatu badan pengurusan


Banyak anggota masyarakat sekarang yang memilih Credit Union sebagai pembantu kegiatan permodalan dikalang masyarakat karena di dalam credit union adanya tolong menolong antar anggotanya,dapat bertanggung jawab,demokrasi,sifatnya juga adil dan dapat mensejahterakan semua anggota koperasinya dan dengan adanya credit union di koperasi dapat menjadi lebih sejahtera anggota koperasinya dan dapat membantu permodalan dimasyarakat.

“Memperkuat Pengawasan Koperasi Dengan OJK”



Dengan adanya Ojk yang di didirikan oleh suatu lembaga keuangan dari Negara yang mempunyai kepanjangan dari otoritas jasa keuangan (OJK).ojk berasal dari UU no.21 tahun 2011 yang mempunyai beberapa fungsi seperti sisitem pengaturan dan pengawasan yang sangat terintegrasi terhadap semua kegiataan dalam sektor keuangan tentunya.

OJK juga mempunyai tujuan agar keseluruhan di dalam sector keuangan yang meliputi terselenggara secara teratur,adil,transparan,dan akuntabel,mampu mewujudkan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Otoritas jasa keuangan ini diminta untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap sektor keuangan,sector keuangan ini menggunakan dan berbasis sama dengan koperasi simpan pinjam,karena koperasi selama ini masih banyak kasus yang dapat merugikan anggota koperasi itu sendiri kerugian itu terjadi karena kepengurusan koperasi melakukan kecurangan yang merugikan anggotanya.

Dan dalam pengawasan terhadap lembaga simpan pinjam dikoperasi selama ini menggunakan SKPD(Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang dinilai koperasi kurang optimal,dan dengan adanya OJK koperasi mendapat pengawasan yang lebih efektif.

Oleh karena itu pada tahun kemungkinan ketika beberapa lembaga keuangan yang notabenya nonbank berupa lembaga keuangan pembiayaan,masuk dalam pengawasan OJK.

Dengan itu hingga kini koperasi menjadi bagian yang diawasi oleh OJK meski koperasi terus tumbuh dan berkembang di Indonesia termasuk di kalbar dan salah satunya credit Union.

Saturday, November 22, 2014

“Berhasil atau Gagal Suatu Koperasi"


Para ahli sudah menyebutkan  bagaimana koperasi bisa dikatakan berhasil atau gagal,keberhasilan tersebut dapat dinilai atau dilihat baik dengan tolak ukur keberhasilan dari koperasi itu sendiri maupun dari pihak luar maupun anggotanya itu sendiri yang dapat dikatakan berhasil atau tidak.

Seperti yang kita ketahui Koperasi dilihat dari 2 faktor sudut baik dari pihak koperasi mau pun dari pihak perusahaan  itu sendiri.

Misalkan kita liat dari sudut perusahaan yaitu
aa.     bagaimana kitaketahui koperasi dilihat dari peninggakatan anggota peroranganya di mana tiap anggotanya sebagai kekuatan bagi koperasi itu sendiri diaman yang kita ketahui sebagai sumber dana ekonomi maupun sebagai partisipator dari anggota koperasinya tersebut.
bb.  Sedangkan yang kedua yaitu yang berkaitan dengan soal per modalan dimana semua modal yaitu sebagai sumber dana baik badan koperasi itu sendri tanpa adanya modal maka koperasi tentu tidak akan berdiri dan berjalan.
cc.  Yang ke tiga yaitu  sebagai volume usaha yang diartikan penilain dari sektor ekonomi dimana bila di koperasi keberhasilnya cukup besar maka pelayanan jasanya baik untuk anggotanya.
dd.  Yang keempat dilihat berdasarkan pelayanan  kepada anggota dan masyarakatnya dalam hal ini anggota dan masyarakat dapat menilai dampak dari adanya koperasi itu sendiri.

Sedangkan bila dilihat dari koperasinya yaitu
aa.  Yang pertama dari Produktivitasnya dimana dalam hal ini koperasi harus dapat memenuhi kewajiban terhadap kebutuhan koperasi itu sendiri.
bb.  Yang kedua yaitu dari Efektivitasnya sama seperti yang pertama namun disini koperasi hanya sebagai pemenuh kebutuhan anggotanya.
cc.  Sedangkan yang ketiga koperasi harus bersikap adil tidak boleh adanya deskriminasi antara anggotanya karena koperasi juga berazaz adil dan sejahtera yang kita ketahui.
dd. Yang terakhir koperasi harus mantap karena kalau tidak ada kemantapan maka anggota koperasinya pun tidak mantap kalau tidak mantap maka anggotanya pun sama.

Oleh sebab itu koperasi bisa dikatakandan dinilai Berhasil maupun tidak apabila kesadaran anggota koperasinya itu sendiri tinggi, dan juga dilaksanakan berbagai kegiatan seperti, rapat anggota/pengurus/badan pengawas yang dijalankan secara optimal.


koperasi  yang berhasildapat dilihat dari besarnya tanggung jawab rapat anggota/pengurus/badan pengawas, pengelolaan koperasi berdasarkan kemanusiaan/kekeluargaan, keterbukaan, kejujuran, dan keadilan, program-program pendidikan pun di koperasi harus  dilaksanakan secara rutin, konflik-konflik disfungsional harus dapat diatasi, serta koperasi itu pun sendiri harus dapat hidup mandiri dan tentunya harus berazaz keadilan dan tentunya demi kesejahteraan anggotanya bersama.

sedangkan bila gagal maka koperasi tersebut tentunya tidak dapat menjelankan fungsi maupun fungsi yang diatas bila terjadi kegagalan seperti itu maka koperasi dikatakan gagal atau tidak berkembang.

Thursday, November 20, 2014

" Undang - Undang Koperasi yang menjadi Merugikan "




Mengapa undang-undang koperasi Menjadi merugikan
Bukan   dengan  adanya koperasi semakin  membaik dan bisa mensejahterakan  rakyat akan  tetapi malahan sebaliknya  hal tersebut terjadi karena adanya undang-undang koperasi No.17 tahun 2012 yang menggantikan undang-undang No.25 tahun 1992 yang telah banyak mengalami pro dan kontra di masyarakat terutama di lembaga koprasi di Indonesia.

Ada  beberapa lembaga yang menilai pembuatan undang-undang baru malahan tidak berpihak kepada kesejahteraan anggotanya karena di dalam undang-undang tersebut dibuat bukan berdasarkan fakta tapi hanya sebuah teori yang belum dipraktekan.



Selain itu juga di undang-undang no.17 tahun 2012 ayat pertama disebutkan koperasi adalah badan hukum sebagai subjek yang tidak ada bedanya dengan badan usaha lainnya.setalah kita liat dalam ayat tersebut dijelaskan koperasi malahan sebagai badan usaha yang sama seperti badan usaha lainnya,padahal koperasi sebenarnya merupakan badan usaha untuk mensejahterakan anggotanya bukan sebagai badan usaha lainnya.

Dan dalam pasal 17 disebutkan bahwa pihak luar boleh sebagai pemilik modal koperasi,kalau pihak luar boleh sebagai pemilik modal makan semua orang yang bukan anggota boleh mempunyai hak walaupun dia bukan anggota, sebenarnya di dalam koperasi yang berhak memiliki modal tersebut yaitu dari anggota koperasinya tersebut karena anggota tersebut tiap bulannya menyetorkan atau disebut juga sebagai SHU anggota buka malahan pihak luar yang dapat memegang modal tersebut.

Dengan adanya undang-undang tersebut malahan koperasi menjadi badan usaha yang berazas pada kekeluargaan lagi tetapi akan menjadi koperasi kapitalisme yang perlahan akan menjadi pudar.


Oleh karena itu kita sebagai masyarakat sebaiknya mengajukan revisi kepada Mahkama agung agar menjadi bahan pertimbangan jika undang-undang ini tetap berlaku sangatlah memberatkan koperasi yang ada di Indonesia menjadi tidak berkembang belum lagi ditambah dengan masalah-masalah lainnya oleh sebab itu sebaiknya undang-undang koperasi yang ada lebih baik direvisi lagi agar dapat memajukan koperasi di Indonesia bukan malahan menjadi merugikan.

Friday, October 3, 2014

“Pandangan Masyarakat Tentang Koperasi di Zaman Sekarang”



Diera Globalisasi ini dengan adanya perkembangan zaman yang sudah serba canggih ini tentunya pandangan masyarakat khususnya masyarakat Indonesia tentang koperasi sudah tidak begitu peduli lagi dipemikiran mereka karena lebih mempercayai suatu lembaga tertentu misalnya bank untuk tempat menyimpan dan melakukan transaksi.

Sebenarnya Peran Koperasi yang merupakan Badan kegiatan usaha unit masyarakat ini sangatlah lebih baik karena di dalam koperasi ini yang melalukan dan menjalankan kegiatanya adalah anggota koperasi itu sendiri baik kegiatan ekonomi maupun social karena dalam koperasi sangat mementingkan kesejahteraan anggotanya.

Koperasi yang didasarkan pada asas kekeluargaan yang juga sama seperti pengamalan yang ada di dasar Negara kita yaitu Pancasila. Pada saat ini Eksistensi koperasi dikalangan masyarakat sudah mulai pudar karena pengaruh globalisasi mungkin karena masyarakat lebih mempercayai penggunaan jasa-jasa bank,tentu sangatlah berbeda dengan zaman dulu sebelum adanya globalisasi yang terjadi sangat pesat, Peran koperasi sangatlah berperan dalam pembangunan Negara karena dengan pembangunan Negara yang meninggkat dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama dari kegiatan perekonomian.

Padahal Peran koperasi di Negara-negara di dunia baik Negara berkembang maupun Negara maju sangatlah berperan efektif karena bagi mereka koperasi merupakan suatu batang tubuh  Negara yang juga berperan aktif. Memang koperasi sebelumnya hanya sebagai unit usaha ekonomi yang kecil akan tetapi sekarang menjadi pesat dan besar karena koperasi sangatlah strategis bagi perekonomian, seharusnya di Indonesia pun harus bisa menjadi seperti itu akan tetapi ada beberapa kendala yang terjadi di Negara kita yang menyebabkan tersendatnya koperasi dikalangan masyarakat Indonesia yaitu sebagai berikut:

a.      Dimata masyarakat koperasi masih dipandang sebelah mata bahkan menjadi ekonomi kelas kedua, sehingga masih belum dapat bersaing dengan perusahan-perusahaan besar lainnya.
b.     Partisipasi sesama anggota masih belum erat bahkan masih rendah,mungkin karena sosalisasi mengenal koperasi dikalangan masyarakat belum optimal.

c.      Bagian pengurusan koperasi yang anggota bagianya belum professional untuk memegang tanggung jawab dalam usaha koperasi tersebut,halnya banyak terjadi di daerah – daerah terpencil misalnya di desa yang notabenya sanagt minimal sarana maupun Fasilitasnya.

d.     Peran Pemerintah juga sangat berpengaruh sekali dalam koperasi namun saat ini pemerintah kurang memperhatikan prekonomian koperasi,kebanyakan pemerintah hanya memanjakan koperasi dengan cara menyalurkan dana bantuan namun dana tersebut tidak jelas untuk apa dana tersebut digunakan dan masih terbatasnya pengawasan dalam kegiatan koperasi.

e.      Banyaknya kasus – kasus yang terjadi oleh sebagian oknum yang memberikan sebuah pinjaman bunga yang sangat melebihi batas dan juga melanggar UUD.


Dari beberapa penyebab diatas yang menyebabkan perkembangan koperasi di Negara kita belum sangat maksimal dibandingkan dengan Negara-negara lain,oleh karena itu kita sebagai para pemuda generasi bangsa untuk masa depan tentunya kita harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi dinegri yang kita cintai ini.seperti keikut sertaan sebagai anggota koperasi,mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat banyak agar masyarakat lebih paham apa itu koperasi lebih mendalam dan tentunya dapat mensejahterakan demi pembangunan perekonomian di Indonesia sehingga dapat bersaing dengan Negara-negara lain yang sudah maju.