kupu-kupu

Saturday, December 27, 2014

“Pengurusan Serta Perinsip keuangan yang ada di Koperasi”





 Koperasi secara umum merupakan suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang ekonomi,yang mempunyai anggota orang serta seorang atau badan hukum koperasi yang berdasarkan atas dasar hak dan kewajiban yang melakukan usaha dalam bidang perekonomian. Koperasi juga mempunyai tujuan yang dapat memuhi pada kebutuhan para anggota maupun masyarakat.

Oleh karena itu koperasi harus mamp memenejemenkan keuangannya melalui laporan keuangan. Laporan keuangan koperasi merupakan kondisi keuangan dari suatu koperasi dalam periode waktu tertentu, maka karena itu fungsi laporan keuangan  merupakan peranan penting dalam pengambilan keputusan di koperasi.

Di dalam suatu koperasi juga mempunyai beberapa fungsi keuangan yaitu seperti
a.       Fungsi Manajemen (Planning,organizing,controlling,dan actuating)
b.      Pencarian dana
c.       Serta pengolahan dana dan Pengunaaan dana tersebut.
Koperasi juga mempunya beberapa perinsip yang diatur dalam pengelolaan keuangan

Ø  (SHU)
SHU kepanjangan dari Sisa hasil dimana dalam SHU ini merupakan pembagian kepada anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam anggaran dasar yang ada dalam keuangan koperasi.

Ø  Aktiva
Aktiva atau yang disebut juga sebagai harta maupun kekayaan yang dimiliki oleh seseorang anggota koperasi yang diperoleh dari sumbangan yang terikat oleh penggunanya namun aktiva tersebut tidak bisa untuk dijual untuk menutupi dari kerugian koperasi.oleh karena itu aktiva dikoperasi dapat dicatat di laporan keuangan koperasi walaupun tidak bisa untuk dijual.

Ø  Kewajiban
Kewajiban merupakan suatu simpanan yang berasal dari masing-masing anggota koperasi,kewajiban dapat diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai tanggal jatuh tempo yang di catat berdasarkan nilai normalnya.

Dan dalam koperasi juga terdapat Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib

Ø  Simpanan Pokok
Simpanan Pokok merupakan simpanan anggota yang disetorkan pada saat seseorang dinyatakan resmi sebagai anggota koperasi (awal menjadi anggota koperasi).

Ø  Simpanan Wajib

Simpanan Wajib merupakan simpanan yang harus disetorkan oleh anggota setiap bulanya besarnya setoran wajib biasanya sudah ditentukan dari kepengurusan koperasi tersebut,namun di simpanan wajib ini bila anggota tidak menyetorkan simpanan wajib selama 3x (3 bulan ) maka dinyatakan sebagai anggota yang non-aktif.

No comments:

Post a Comment