kupu-kupu

Saturday, June 13, 2015

Bab 14 dan 15

“Otonomia  daerah dan pengimplementasinya”



Pada bab ini akan membahas tentang otonomia daerah serta  implementasi polstranas
Masyarakat merupakan suatu  yang terletak antara negara dimana setiap  satu pihak dan masyarakat di pihak lainnya. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat sosialisasi (usaha untuk mengubah milik perseorangan menjadi milik umum atau negara) warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan di antara asosiasi tersebut.
·         Otonomi Daerah  Merupakan adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Yang terdapat dalam UUD 45 yaitu sebgai berikut yaitu

1.       Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (“Eenheidstaat”), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.

2.       Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

·         Implementasi  Polstranas
1.       Politik Nasional     : Asas, haluan, usaha, serta kebijaksanaan negara tentang   pembinaan serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
2.       Strategi Nasional : Cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan politik.
3.       Dasar Penyusunan Poltranas : Pancasila, UUD 1945, Wasantara, Ketahanan Nasional


·         Keberhasilan Dari Polstranas

setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
1.      Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.      Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3.      Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4.      Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5.      Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6.      Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7.      IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.

·         Mayarakat Madani (Civil Society)

 mengenai kemungkinan berkembangnya masyarakat madani di Indonesia diawali dengan kasus-kasus pelangaran HAM dan pengekangan kebebasan berpendapat, bersikat dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat  dimuka umum kemudian dilanjutkan dengan munculnya berbagai lembaga-lembaga non pemerintah yang mempunyai kekuatan dan bagian dari social control.

Ø  Kateristik Dari Masyarakat Madani

1.      Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial. 

2.    Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif. 

3.     Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.

4.    Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah. 

5.    Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter. 

6.    Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri. 

7.    Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.


Referensi :



Seri diktat kuliah pend,Kewarganegaraan Univ.Gunadarma,edisi 2007

No comments:

Post a Comment