kupu-kupu

Saturday, April 25, 2015

Bab 7 wawasan Nusantara

“Keberhasilan dalam Implementasi wawasan Nusantara”
Bab VII




Dibab ini akan membahas tentang  :
  • -  Asas, Arah pandang wawasan Nusantara
  • -  Kedudukan, Fungsi dan tujuan wawasan  Nusantara
  • -  Tantangan  Implementasi wawasan Nusantara dengan adanya era  baru kapitalisme
  • -  Keberhasilan implementasi wawasan Nusantara.



Asas implementasi Merupakan suatu ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.Jika hal ini diabaikan, maka komponen  yang merupakan pembentuk kesepakatan bersama  atas bangsa dan negara Indonesia.

Ø Asas Wawasan Nusantara adalah sebuah  ketentuan-ketentuan yang harus dapat dapat, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesi.

 Asas wasantara terdiri dari :

1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan





Arah Pandang Wawasan Nusantara meliputi :

1.     Ke dalam

bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor – factor penebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.

2.     Luar
bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan , baik politik , ekonomi , social budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.

Ø Kedudukan
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan  ajaran  yang diyakini  kebenarannya  oleh  seluruh  rakyat  agar  tidak terjadi  penyesatan  dan  penyimpangan  dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.

Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:

1.  Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan  idil.
2. Undang undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.


Ø Fungsi

wawsan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Ø Tantangan Implementasi

a.     Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan    negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
b.     Implementasi dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c.      Implementasi dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
d.     Implementasi dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.

Ø Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan  pola dasar cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air.
 Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan.

 warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
a.     Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
b.     Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.


Referensi 

Seri diktat kuliah pend,Kewarganegaraan Univ.Gunadarma,edisi 2007

No comments:

Post a Comment