kupu-kupu

Saturday, April 18, 2015

"Hakekat dan Landasan wawasan nasional Nusantara"

“Hakekat Maupun Landasan Dari Wawasan Nasional Nusantara”
BAB VII




Setelah dari beberapa bab tentang wawasan nasional kali ini membahas tentang hakekat serta landasan yang ada dalam wawasan nasional.
A.    Landasan Wawasan Nasional
Landasan wawasan Nasional merupakan pandangan  dari sikap maupun perilaku yang ada dalam kehidupan masyarakat Indonesia tentunya serta yang ada dalam lingkunganya.
 Yaitu  dengan mempentingkan persatuan maupun  kesatuan wilayah dalam  kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.
 Fungsi Wawasan Nusantara itu sendiri merupakan sebuah  pedoman, motivasi yang dapat menentukan segala kebijaksanaan maupun keputusan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Landasan wawasan Nasional dapat dibagi sebagai berikut :
1.      Landasan Idiil

     landasan  idil yang terdapat dalam  Pancasila berupa faslafah ideologi bangsa dan dasar negara.  landasan idiil pada wawasan nusantara  pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Oleh karena itu  wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan nusantara.

2.      Landasan Konstitusional

    Kata konstitusional biasa berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi, landasan wawasan nusantara juga berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik  yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3.       Landasan Konsepsional

 landasan Konsepsional merupakan  Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, basngsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.

4.       Landasan Operasional

GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.

B.     Unsur- unsur  Dasar dari Wawasan Nusantara

1.      Wadah (Contour)

Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu  dari seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.

2.      Isi (Content)

Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan budaya serta hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.




3.      Tata laku (conduct)

Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari
         Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
         Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.


C.    Hakekat dari Wawasan Nusantara

            Hakekatnya adalah Suatu keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga Negara dan aparat Negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara

Referensi 

Seri diktat kuliah pend,Kewarganegaraan Univ.Gunadarma,edisi 2007

No comments:

Post a Comment