kupu-kupu

Tuesday, November 5, 2013

siapakah tikus berdasi itu?? (manusia vs keadilan)






Hampir setiap hari kita dengar dari berbagai media yang membicarakan tentang perilaku tentang pejabat baik daerah sampai pusat yang menyalanggunakan wewenangnya kepemimpinanya dengan tujuan ingin memperkaya diri sendiri sangat mudah sekali kita temukan.

bahkan sekarang sudah menjadi rahasia umum di negeri ini jika banyak pejabat-pejabat yang menyalahgunakan kepemimpinanya dengan cara korupsi.

secara harifah korupsi merupakan sesuatu yang sangatlah busuk,jahat,dan merusak.dan korupsi juga termasuk dalam segi-segi moral.

permaslahan korupsi tengah menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat terutama di indonesia.
maraknya korupsi di indonesia seakan sulit sekali untuk diberantas bahkan telah menjadi darah daging di negeri ini.pada dasarnya korupsi merupakan pelanggaran hukum yang sekarang telah menjadi kebiasaan.

Di era demokrasi ini akan mempersulit pencapaian tingkat pembangunan ekonomi di negara ini.
Terlebih lagi akhir-akhir ini terjadi perebutan kewenangan antara KPK dan Polri. Sebagai institusi yang sama-sama menangani korupsi, seharusnya KPK dan Polri bisa bekerja sama dalam memberantas korupsi. Tumpang tindih kewenangan seharusnya tidak terjadi jika dapat dikoordinasikan secara baik.

penyebab terjadinya korupsi pun bermacam-macam antara lain masalah ekonomi, yaitu rendahnya penghasilan yang diperoleh jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup dan gaya hidup yang konsumtif, budaya memberi tips (uang pelicin), budaya malu yang rendah, sanksi hukum lemah yang tidak mampu menimbulkan efek jera, penerapan hukum yang tidak konsisten dari institusi penegak hukum, dan kurangnya pengawasan hukum.


Dalam upaya pemberantasan korupsi, diperlukan kerja sama semua pihak maupun semua elemen masyarakat, tidak hanya institusi terkait saja. Beberapa institusi yang diberi kewenangan untuk memberantas korupsi, antara lain KPK, Kepolisian, Indonesia Corruption Watch (ICW), Kejaksaan. Adanya KPK merupakan salah satu langkah berani pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam menangani kasus korupsi, yang harus disoroti adalah oknum pelaku dan hukum. Kasus korupsi dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga membawa dampak buruk pada nama instansi hingga pada pemerintah dan negara.

 Hukum bertujuan untuk mengatur, dan tiap badan di pemerintahan telah memiliki kewenangan hukum sesuai dengan perundangan yang ada. Namun, banyak terjadi tumpang tindih kewenangan yang diakibatkan oleh banyaknya campur tangan politik buruk yang dibawa oleh oknum perorangan maupun instansi.
Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional maka mau tidak mau korupsi harus diberantas, baik dengan cara preventif maupun represif. Penanganan kasus korupsi harus mampu memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Tidak hanya demikian, sebagai warga Indonesia kita wajib memiliki budaya malu yang tinggi agar segala tindakan yang merugikan negara seperti korupsi dapat diminimalisir.

Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara Indonesia memiliki derajat dan perlakuan yang sama di mata hukum. Maka dalam penindakan hukum bagi pelaku korupsi haruslah tidak boleh pilih kasih, baik bagi pejabat ataupun masyarakat kecil. Diperlukan sikap jeli pemerintah dan masyarakat sebagai aktor inti penggerak demokrasi di Indonesia, terutama dalam memilih para pejabat yang akan menjadi wakil rakyat. Tidak hanya itu, semua elemen masyarakat juga berhak mengawasi dan melaporkan kepada institusi terkait jika terindikasi adanya tindak pidana korupsi.

No comments:

Post a Comment